Rabu, 04 Januari 2012

Manusia dan Lingkungan Hidup Dalam Islam

BAB I
PENDAHULUAN
Permasalahan lingkungan yang kini dihadapi umat manusia umumnya disebabkan oleh dua hal. Pertama, karena kejadian alam sebagai peristiwa yang harus terjadi sebagai proses dinamika alam itu sendiri. Kedua, bentuk kejadian di atas mengakibatkan ketidakseimbangan pada ekosistem dan ketidaknyamanan kehidupan makhluk hidup baik manusia, flora maupun fauna. Ketidakseimbangan dan ketidaknyamanan tersebut dapat dikatakan sebagai bencana. Ali Yafie menyebutnya sebagai kerusakan lingkungan hidup, yang bentuk-bentuknya berupa pencemaran air,pencemaran tanah, krisis keanekaragaman hayati (biological diversity), kerusakan hutan, kekeringan dan krisis air bersih, pertambangan dan kerusakan lingkungan, pencemaran udara, banjir lumpur dan sebagainya.

Kerusakan hutan sebagai salah satu bentuk kerusakan lingkungan hidup adalah ketidakseimbangan yang terjadi dalam ekosistem hutan. Ada dua jenis kerusakan kerusakan hutan yang mungkin terjadi, yaitu gangguan alam dan akibat dari perbuatan tangan manusia. Gangguan alam contohnya longsor, hama dan penyakit, dempa bumi, kebakaran, dan gelombang pasang air laut. Adapun gangguan akibat dari perbuatan tangan manusia ialah jenis gangguan yang disebabkan oleh aktivitas manusia, yaitu kebakaran yang disengaja atau karena kelalaian, penebanagan, perladangan, pemukiman, industri, pencemaran dan lain-lain.
Akibat dari kerusakan hutan ini adalah semakin rentannya wilayah Indonesia dari bencana banjir, tanah longsor dan kekeringan. Di samping itu Indonesia juga akan kehilangan keanekaragaman hayati (biological diversity) seperti spesies mamalia, reptil, amfibi, burung, ikan, dan lain-lain. Makhluk hidup di muka bumi akan kekurangan oksigen karena kerusakan hutan yang merupakan paru-paru dunia. Kehidupan dunia akan terganggu karena hutan Indonesia hanya sedikit dapat menyerap karbon yang berbahaya bagi makhluk hidup. Akibat dari kerusakan hutan dirasakan paling berat oleh penduduk yang bermata pencaharian langsung dari hutan yaitu sekitar 6 juta orang dan sebanyak 3,4 juta diantaranya bekerja di sektor swasta kehutanan. Bila diasumsikan bahwa setiap tenaga kerja sektor kehutanan menanggung minimal 3 orang, maka usaha sektor kehutanan telah menjadi gantungan hidup 24 juta orang. Belum termasuk penyerapan tenaga musiman, yang terserap pada program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GERHAN) yang setiap tahunnya mencapai sekitar 23,9 juta orang.
Dari sekian banyak persoalan kerusakan lingkungan hidup , ternyata peran manusia sangat besar dalam menciptakan kerusakan tersebut dan manusialah yang banyak menanggung akibatnya. Lalu bagaimana Islam memandang peran manusia dalam mengelola lingkungan hidup ini? Inilah yang akan dibahas dalam tulisan makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pandangan Islam Terhadap Manusia
1. Hakekat dan Martabat Manusia
Manusia adlah ciptaan Allah yang sangat menarik dan misterius, dikatakan menarik karena manusia sebagai subjek dan objek kajian yang tiada hentinya khususnya oleh para ilmuan dari dahulu, sekarang dan seterusnya. Dikatakan misterius karena semakin dikaji semakin terungkap betapa banyak hal-hal yang mengenai manusia yang belum terungkap.
Manusia adalah paling baiknya mahluk yang diciptakan oleh Allah S.W.T dari pada mahuluk ciptaan Allah lainnya. Seperti yang disebutkan dalam Al-quran Surat At-tin ayat 4:
Artinya: “ Sesungguhnya kami telah menjadikan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.
Dan bahkan manusia itu lebih tinggi derajatnya dari pada malaikat yang selalu tunduk kepada Allah S.W.T dikarenakan ilmu yang dimiliki oleh manusia itu sendiri bahkan malaikatpun besujud kepada Adam kecuali iblis, teapi disisi lain Allah menyebutkan dalam Al-quran manusia itu lebih rendah kedudukannya dari pada hewan ternak. Allah berfirman:
Artinya “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu se bagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS Al-A’raf 179).
2. Kelebihan manusia dari pada mahluk ciptaan Allah yang lain.
Disini tidak akan menjelaskan secara keseluruhan mengenai kelebihan manusia tapi paling tidak tulisan ini akan menjadi sebuah renungan bagi kita semua untuk lebih bertaqwa kepada Allah S.W.T. Diantara kelebihan manusia adalah:
• Manusia adalah ciptaan Allah yang sepurna seperti yang disebutkan di atas.
• Manusia diciptkan oleh Allah di muka bumi sebagai khalifahnya untuk mengurusi dunia dan isinya agar diurus dengan sebaik-baiknya dengan akal dan pemikiranya yang melahirkan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
• Manusia diberikan akal dan hawa nafsu sehingga manusia mempunyai kendak untuk melakukan sesuatu atau tidak.
• Berakhlaq. Cirri utama manusia dengan mahluk lain adalah dengan ahklaqnya, karena dalam islam kedudukan ahklaq itu sangat penting. Dalam Al-quran disebutkan bahwa rasul itu diutus untuk menyempurnakan Akhlaq manusia.
3. Proses kejadian manusia dalam Al-quran.
Al-quran mengungkapkan proses kejadian manusia sangat ringkas seperti yang tercantum dalam Al-quran suarat Al-mu’miniun; 12-14 dan 15-16, Al-Hajj; 5, An-nahl; 78,
Ø Diciptakan dari sari pati tabah, kemudian menjadi
Ø Segumpal darah (Alaqah) di proses
Ø Kami jadikan segumpal daging (Mudhgah)
Ø Tulang belulang (‘Idhamah)
Ø Dibungkus dengan daging (Lahman)
Ø Mahkluk yang (berbentuk) lain (janin)
Ø Di tiupkan roh oleh Allah pada hari yang ke-120 usia kandung
Ø Lalu lahirlah sebagai bayi (QS Al-Hajj; 5)
Ø Dijadikan pendengaran, penglihatan dan hati (QS An-nahl; 78)
Ø Tumbuh anak-anak, lalu dewasa, tua (pikun) (QS Al-Hajj; 5)
Ø Kemudian mati (QS Al-mu’miniun; 15)
Ø Dibangkitkan (dari kubur) di hari kiamat (QS Al-mu’miniun; 16)
Dari penjelasan mengenai proses terciptanya manusia, Ali Syari’ati, seorang sejarawan dan sosiologi islam, yang dikutip oleh Daud Ali, mengemukakan pendapatnya berupa interpretasi tentang hakikat penciptaan manusia, menurut beliau ada simbolisme dari penciptaan manusia dari tanah dan ruh (ciptaan) Allah. Manusia mempunyai dua dimensi (bidmensional): dimensi ketuhanan dan dimensi kerendahan atau kehinaan. Berbeda dengan mahkluk lain yang hanya mempunya satu dimensi (Unidimonsional).
B. Pandangan Islam tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dalam pandanagn Islam, manusia ialah makhluk terbaik diantara semua ciptaan Tuhan dan berani memegang tanggungjawab mengelola bumi, maka semua yang ada di bumi diserahkan untuk manusia. Oleh karena itu manusia diangkat menjadi khalifah di muka bumi. Sebagai makhluk terbaik, manusia diberikan beberapa kelebihan diantara makhluk ciptaan-Nya, yaitu kemuliaan, diberikan fasilitas di daratan dan lautan, mendapat rizki dari yang baik-baik, dan kelebihan yang sempurna atas makhluk lainnya.
Bumi dan semua isi yang berada didalamnya diciptakan Allah untuk manusia, segala yang manusia inginkan berupa apa saja yang ada di langit dan bumi. Daratan dan lautan serta sungai-sungai, matahari dan bulan, malam dan siang, tanaman dan buah-buahan, binatang melata dan binatang ternak.
Sebagai khalifah di bumi, manusia diperintahkan beribadah kepada-Nya dan diperintah berbuat kebajikan dan dilarang berbuat kerusakan. Selain konsep berbuat kebajikan terhadap lingkungan yang disajikan Al-Qur’an seperti dipaparkan di atas, Rasulullah SAW memberikan teladan untuk mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dapat diperhatikan dari Hadist-Hadist Nabi, seperti Hadist tentang pujian Allah kepada orang yang menyingkirkan duri dari jalan; dan bahkan Allah akan mengampuni dosanya, menyingkirkan gangguan dari jalan ialah sedekah, sebagian dari iman,dan merupakan perbuatan baik.
Di samping itu Rasulullah melarang merusak lingkungan mulai dari perbuatan yang sangat kecil dan remeh seperti melarang membuang kotoran (manusia) di bawah pohon yang sedang berbuah, di aliran sungai, di tengah jalan, atau di tempat orang berteduh. Rasulullah juga sangat peduli terhadap kelestarian satwa, sebagaimana diceritakan dalam Hadist riwayat Abu Dawud. Rasulullah pernah menegur salah seorang sahabatnya yang pada saat perjalanan, mereka mengambil anak burung yang berada di sarangnya. Karena anaknya dibawa oleh salah seorang dari rombongan Rasulullah tersebut, maka sang induk terpaksa mengikuti terus kemana rombongan itu berjalan. Melihat yang demikian, Rasulullah lalu menegur sahabatnya tersebut dengan mengatakan ”siapakah yang telah menyusahkan induk burung ini dan mengambil anaknya? Kembalikan anak burung tersebut kepada induknya!”.
C. Kewajiban Manusia dalam Pelestarian Lingkungan Hidup Menurut Islam
Dalam berinteraksi dan mengelola alam serta lingkungan hidup itu, manusia mengemban tiga amanat dari Allah. Pertama, Al-intifa’. Allah mempersilahkan kepada umat manusia untuk mengambil manfaat dan mendayagunakan hasil alam dengan sebaik-baiknya demi kemakmuran dan kemaslahatan artinya manusia diberi kebebasan baik mengelola atau hanya sebatas mengambil manfaat terhadap lingkungan yang selagi tidak merusak terhadap lingkungan tersebut. Kedua, Al-i’tibar. Manusia dituntut untuk senantiasa memikirkan dan menggali rahasia di balik ciptaan Allah seraya dapat mengambil pelajaran dari berbagai kejadian dan peristiwa alam agar supaya bertambahan ketaqwaannya kepada Allah S.W.T Berfikirlah tentang ciptaan Allah, dan jangan berfikir tentang zat Allah. Ketiga, Al-islah. Manusia diwajibkan untuk terus menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan itu untuk kelansungan hidup baik untuk dirinya ataupun mahkluk lain, karena masa depan lingkungan itu tergantung bagaimana manusia itu mengelolanya.
C. Agar manusia menjadi pelaku aktif dalam mengolah lingkungan serta melestarikannya
Perhatikan surat Ar Ruum ayat 9 dibawah ini :
Artinya : Dan apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi dan memperhatikan bagaimana akibat (yang diderita) oleh orang-orang sebelum mereka? orang-orang itu adalah lebih kuat dari mereka (sendiri) dan telah mengolah bumi (tanah) serta memakmurkannya lebih banyak dari apa yang telah mereka makmurkan. Dan telah datang kepada mereka rasul-rasul mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata. Maka Allah sekali-kali tidak berlaku zalim kepada mereka, akan tetapi merekalah yang berlaku zalim kepada diri sendiri.
Pesan yang disampaikan dalam surat Ar Ruum ayat 9 di atas menggambarkan agar manusia tidak mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan yang dikwatirkan terjadinya kerusakan serta kepunahan sumber daya alam, sehingga tidak memberikan sisa sedikitpun untuk generasi mendatang. Untuk itu Islam mewajibkan agar manusia menjadi pelaku aktif dalam mengolah lingkungan serta melestarikannya.Mengolah serta melestarikan lingkungan tercermin secara sederhana dari tempat tinggal (rumah) seorang muslim. Rasulullah SAW menegaskan dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani :
Artinya ”Dari Abu Hurairah : jagalah kebersihan dengan segala usaha yang mampu kamu lakukan. Sesungguhnya Allah menegakkan Islam di atas prinsip kebersihan. Dan tidak akan masuk syurga, kecuali orang-orang yang bersih” . (HR. Thabrani).
Dari Hadits di atas memberikan pengertian bahwa manusia tidak boleh kikir untuk membiayai diri dan lingkungan secara wajar untuk menjaga kebersihan agar kesehatan diri dan keluarga/masyarakat kita terpelihara.Demikian pula, mengusahakan penghijauan di sekitar tempat tinggal dengan menanamkan pepohonan yang bermanfaat untuk kepentingan ekonomi dan kesehatan, disamping juga dapat memelihara peredaran suara yang kita hisap agar selalu bersih, bebas dari pencemaran
.Dalam sebuah Hadits disebutkan :”Tiga hal yang menjernihkan pandangan, yaitu menyaksikan pandangan pada yang hijau lagi asri, dan pada air yang mengalir serta pada wajah yang rupawan (HR. Ahmad)
D. Manusia tidak berbuat kerusakan terhadap lingkungan
Di dalam surat Ar Ruum ayat 41 Allah SWT memperingatkan bahwa terjadinya kerusakan di darat dan di laut akibat ulah manusia.
Artinya : Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
Serta surat Al Qashash ayat 77 menjelaskan sebagai berikut
Artinya : Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.
Firman Allah SWT di dalam surat Ar Ruum ayat 41 dan surat Al Qashash ayat 77 menekankan agar manusia berlaku ramah terhadap lingkungan (environmental friendly) dan tidak berbuat kerusakan di muka bumi ini. Dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Anas, dijelaskan bahwa :
Rasulullah ketika berwudhu’ dengan (takaran air sebanyak) satu mud dan mandi (dengan takaran air sebanyak) satu sha’ sampai lima mud(HR. Muttafaq ’alaih).
Satu mud sama dengan 1 1/3 liter menurut orang Hijaz dan 2 liter menurut orang Irak (lihat Lisanul Arab Jilid 3 hal 400). Padahal hasil penelitian yang dilakukan oleh Syahputra (2003) membuktikan bahwa rata-rata orang berwudhu’ sebanyak 5 liter. Hal ini membuktikan bahwa manusia sekarang cenderung mengekploitasi sumber daya air secara berlebihan, atau dengan kata lain, setiap manusia menghambur-hamburkan air sebanyak 3 sampai 3 2/3 liter setiap orangnya setiap kali mereka berwudhu’. Dalam Hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Nabi pernah bersabda :
Hati-hatilah terhadap dua macam kutukan; sahabat yang mendengar bertanya : Apakah dua hal itu ya Rasulullah ? Nabi menjawab : yaitu orang yang membuang hajat ditengah jalan atau di tempat orang yang berteduh” Di dalam Hadits lainnya ditambah denganmembuang hajat di tempat sumber air.
Dari keterangan di atas, jelaslah aturan-aturan agama Islam yang menganjurkan untuk menjaga kebersihan dan lingkungan. Semua larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah agar tidak mencelakakan orang lain, sehingga terhindar dari musibah yang menimpahnya.Islam memberikan panduan yang cukup jelas bahwa sumber daya alam merupakan daya dukung bagi kehidupan manusia, sebab fakta spritual menunjukkan bahwa terjadinya bencana alam seperti banjir, longsor, serta bencana alam lainnya lebih banyak didominasi oleh aktifitas manusia. Allah SWT Telah memberikan fasilitas daya dukung lingkungan bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, secara yuridis fiqhiyah berpeluang dinyatakan bahwa dalam perspektif hukum Islam status hukum pelestarian lingkungan hukumnya adalah wajib (Abdillah, 2005 : 11-12).
E. KONTEMPLASI BAGI UMAT ISLAM
Secara ekologis pelestarian lingkungan merupakan keniscayaan ekologis yang tidak dapat ditawar oleh siapapun dan kapanpun. Oleh karena itu, pelestarian lingkungan tidak boleh tidak harus dilakukan oleh manusia. Sedangkan secara spiritual fiqhiyah Islamiyah Allah SWT memiliki kepedulian ekologis yang paripurna. Paling tidak dua pendekatan ini memberikan keseimbangan pola pikir bahwa lingkungan yang baik berupa sumber daya alam yang melimpah yang diberikan Allah SWT kepada manusia tidak akan lestari dan pulih (recovery) apabila tidak ada campur tangan manusia. Hal ini diingatkan oleh Allah dalam Surat Ar Ra’d ayat 11 :
Artinya : Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.
Umat Islam selalu berkeyakinan untuk tidak terperosok pada kesalahan yang kedua kalinya. Kejadian yang sangat dasyat yang kita alami akhir-akhir ini, sebut saja bencana alam Tsunami misalnya, pencemaran udara, pencemaran air dan tanah, serta sikap rakus pengusaha dengan menebang habis hutan tropis melalui aktifitas illegal logging, serta sederet bentuk kerusakan lingkungan hidup lainnya, haruslah menjadi pelajaran yang sangat berharga. Hal ini ditegaskan oleh dalam firmanNya di dalam surat
Al-Hasyr ayat 2 :
Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan
Bersikaplah menjadi pelaku aktif dalam mengolah lingkungan serta melestarikannya, tidak berbuat kerusakan terhadap lingkungan, dan selalu membiasakan diri bersikap ramah terhadap lingkungan
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Manusia sebagai khalifah di muka bumi ini harus bertindak sosial dengan cara memanfaatkan alam dan lingkungan untuk menyempurnakan serta meningkatkan kesejahteraan hidupnya demi kelangsungan hidup sejenisnya.
Manusia mempunyai pengaruh penting dalam kelangsungan ekosistem serta habitat manusia itu sendiri, tindakan-tindakan yang diambil atau kebijakan-kebijakan tentang hubungan dengan lingkungan akan berpengaruh bagi lingkungan dan manusia itu sendiri.
Kemampuan kita untuk menyadari hal tersebut akan menentukan bagaimana hubungan kita sebagai manusia dan lingkungan kita. Hal ini memerlukan pembiasaan diri yang dapat membuat kita menyadari hubungan manusia dengan lingkungan seperti yang telah dituntunkan dalam agama islam. Manusia memiliki tugas untuk menjaga lingkungan demi menjaga kelansungan hidup manusia itu sendiri dimasa akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
4. Abdullah, Amin, Jurnal Filsafat dan Teologi: Hak Asasi Manusia Tantangan Bagi Agama, (Yogyakarta: Kanisius, 1998)
5. Caputo, D. Jhon, Agama Cinta Agama Masa Depan, (Bandung : Mizan, 2003)
6. DuBois, Brenda dan Karla Krogsrud Miley, Social Work: An Empowering Profession, (Boston: Allyn and Bacon, 1992)
7. Gellner, Ernest, Muslim Society, (Cambridge University Press, 1981)
8. Giddens, Anthony, Konsekwensi-Konsekwensi Modernitas, (Yogyakarta:Kreasi Wacana, 2005)
9. IISEP, CIDA, Islam Dakwah dan Kesejahteraan Sosial, (Yogyakarta:Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) Fak. Dakwah UIN SUKA, 2005)
10. Ife, Jim, Community Development: Creating Community Alternatives,Vision, Analysis and Practice, (Longman, Australia, 1995)
11. Abdillah, M. 2005. Fikih Lingkungan. UPP AMP YKPN, Yogyakarta.
12. Harahap, A, dkk. 1997. Islam dan Lingkungan Hidup. Penerbit Yayasan Swarna Bhumy, Jakarta.
13. Kahar, M.A., 1996. Almanak Lingkungan Hidup Indonesia 1995/1996. Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, Jakarta.
14. Kementerian Lingkungan Hidup, 2002. Himpunan Peraturan Perundang-undangan dibidang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pengendalian Dampak Lingkungan.Jakarta.
15. Shihab, M. Quraish, 1996. Wawasan Al-Qu’an, Mizan. Bandung.
16. Syahputra, B. 2003. Pola Pemanfaatan air di Kecamatan Kalasan, Sleman,
17. Yogyakarta. Tesis. Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

2 komentar:

  1. selamat datang di dunia blogging..kunjungi juga www.freedesignnews.blogspot.com
    www.sesukakita.wordpress.com

    BalasHapus
  2. Makasih mas atas contoh makalahnya, minta izin buat rujukan dan copy kata-katanya sedikitnya..

    BalasHapus