Jumat, 21 Desember 2012

Contoh Eksepsi



KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

           “Untuk Keadilan”


TANGGAPAN JAKSA PENUNTUT UMUM ATAS KEBERATAN (EKSEPSI)
PENASIHAT HUKUM TERDAKWA AGUNG SYAHIDA SULISTYAWAN
I.          PENDAHULUAN
Yang terhormat
Ketua dan Anggota Majelis Hakim,
Yang terhormat
Terdakwa beserta Tim Penasehat Hukumnya,
Yang terhormat
Hadirin persidangan

Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyusun tanggapan atas eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa AGUNG SYAHIDA SULISTYAWAN dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang melanggar Pasal 353 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Ucapan terima kasih tak lupa kami sampaikan kepada Penasihat Hukum Terdakwa AGUNG SYAHIDA SULISTYAWAN atas eksepsinya yang telah disampaikan dan dibacakan pada persidangan yang lalu tanggal ......................... yang tak lain bertujuan untuk bersama-sama mencari kebenaran materiil dalam perkara tersebut, sebagaimana telah menjadi tujuan Hukum Acara Pidana yang dapat dilihat dalam Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman sebagai berikut :
“ Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.”
Telah menjadi bukti nyata bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjunjung tinggi  harkat dan martabat manusia, dengan cara menempatkan hak asasi manusia secara layak sebagaimana lazimnya dalam negara hukum. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 156 (1) KUHAP terhadap terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan terhadap kewenangan pengadilan atau surat dakwaan penuntut umum. Kesempatan tersebut telah dipergunakan oleh para terdakwa, dan kini kesempatan yang sama telah diberikan kepada kami guna menanggapi eksepsi tersebut.

II.          MATERI POKOK
Yang terhormat Ketua dan Anggota Majelis Hakim,
Yang terhormat Terdakwa beserta Tim Penasehat Hukumnya,
Yang terhormat Hadirin persidangan
Sebelum kami masuk pada pokok tanggapan atas eksepsi, perkenankanlah kami untuk menyampaikan kembali pokok eksepsi yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yaitu Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenag mengadili perkara yang terdakwanya AGUNG SYAHIDA SULISTYAWAN. Berdasarkan dasarkan pasal 84 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:
“Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumya”
Karena tempat kejadian perkara (locus delicti) terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa di kawasan alun-alun selatan yang masih dalam kewenangan Pengadialan Negeri Yogyakarta.

III.          TANGGAPAN EKSEPSI
Majelis Hakim yang terhormat,
Saudara terdakwa dan penasihat hukumnya,
Hadirin pada persidangan yang kami hormati.
Sebelum kami menaggapi eksepsi saudara Penasehat Hukum terdakwa sebagaimana telah diuraikan di atas, perkenankanlah terlebih dahulu mengucapkan perasaan bangga kepada saudara Penasehat Hukum terdakwa yang telah berusaha payah mencari cela agar dapat mengajukan eksepsi atas surat Dakwaan yang kami ajukan dalam persidangan ini.
Pada dasarnya masalah kewenangan atau kompetensi pengadilan dalam mengadili perkara pidana ada dua macam yakni kompetensi absolut dan kompetensi relati. Kalau melihat dan membaca dari eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa, eksepsi tersebut menyangkut kompetensi relatif yang menganggap Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang mengadili perkara ini karena menurut asas locus delicti atau tempat kejadian perkara yang merupakan asas yang pertama dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan, perkara ini masih ada dalam kewenangan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang didasarkan pada pasal 84 ayat (1) KUHAP.
Namun Tim Penasehat Hukum terdakwa tidak membaca dan memahami secara menyeluruh apa yang terkandung dalam pasal 84 KUHAP. Karena pada pasal 84 ayat (2) KUHAP  berbunyi:
Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertemapt tinggal, berdiam terakhir, tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenag mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila temapat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”.
Menurut Yahya Harahap, S.H dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Edisi kedua halaman 99-101 tempat tinggal terdakwa

Penasehat Hukum


Abdullah, S.H


Tidak ada komentar:

Posting Komentar