KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
“Untuk Keadilan”
TANGGAPAN JAKSA PENUNTUT
UMUM ATAS KEBERATAN (EKSEPSI)
PENASIHAT HUKUM TERDAKWA AGUNG SYAHIDA SULISTYAWAN
I.
PENDAHULUAN
Yang terhormat
Ketua dan Anggota Majelis Hakim,
Yang terhormat
Terdakwa beserta Tim Penasehat Hukumnya,
Yang terhormat
Hadirin persidangan
Pertama-tama kami ucapkan terima
kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk
menyusun tanggapan atas eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa AGUNG SYAHIDA SULISTYAWAN dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang melanggar Pasal 353 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Ucapan terima kasih tak lupa kami sampaikan kepada Penasihat Hukum
Terdakwa AGUNG
SYAHIDA SULISTYAWAN atas eksepsinya yang telah
disampaikan dan dibacakan pada persidangan yang lalu tanggal ......................... yang tak lain bertujuan untuk bersama-sama mencari kebenaran
materiil dalam perkara tersebut, sebagaimana telah menjadi tujuan Hukum Acara
Pidana yang dapat dilihat dalam Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang dikeluarkan oleh
Departemen Kehakiman sebagai berikut :
“ Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari
dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah
kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan
ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari
siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan
selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan
apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang
didakwa itu dapat dipersalahkan.”
Telah menjadi bukti nyata bahwa Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dengan cara
menempatkan hak asasi manusia secara layak sebagaimana lazimnya dalam negara
hukum. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 156 (1) KUHAP terhadap
terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan terhadap kewenangan
pengadilan atau surat dakwaan penuntut umum. Kesempatan tersebut telah
dipergunakan oleh para terdakwa, dan kini kesempatan yang sama telah diberikan
kepada kami guna menanggapi eksepsi tersebut.
II.
MATERI POKOK
Yang terhormat Ketua dan Anggota Majelis Hakim,
Yang terhormat Terdakwa beserta Tim Penasehat
Hukumnya,
Yang terhormat Hadirin persidangan
Sebelum kami masuk pada pokok
tanggapan atas eksepsi, perkenankanlah kami untuk menyampaikan kembali pokok
eksepsi yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yaitu Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenag
mengadili perkara yang terdakwanya AGUNG
SYAHIDA SULISTYAWAN. Berdasarkan dasarkan pasal 84 ayat (1) KUHAP yang
berbunyi:
“Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili
segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumya”
Karena tempat
kejadian perkara (locus delicti)
terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa di kawasan
alun-alun selatan yang masih dalam kewenangan Pengadialan Negeri Yogyakarta.
III.
TANGGAPAN
EKSEPSI
Majelis Hakim yang terhormat,
Saudara terdakwa dan penasihat hukumnya,
Hadirin
pada persidangan yang kami hormati.
Sebelum kami menaggapi eksepsi saudara Penasehat Hukum
terdakwa sebagaimana telah diuraikan di atas, perkenankanlah terlebih dahulu
mengucapkan perasaan bangga kepada saudara Penasehat Hukum terdakwa yang telah
berusaha payah mencari cela agar dapat mengajukan eksepsi atas surat Dakwaan
yang kami ajukan dalam persidangan ini.
Pada dasarnya masalah kewenangan atau kompetensi pengadilan
dalam mengadili perkara pidana ada dua macam yakni kompetensi absolut dan
kompetensi relati. Kalau melihat dan membaca dari eksepsi yang diajukan oleh
Tim Penasehat Hukum terdakwa, eksepsi tersebut menyangkut kompetensi relatif
yang menganggap Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang mengadili perkara ini
karena menurut asas locus delicti
atau tempat kejadian perkara yang merupakan asas yang pertama dalam menentukan
kewenangan relatif pengadilan, perkara ini masih ada dalam kewenangan
Pengadilan Negeri Yogyakarta yang didasarkan pada pasal 84 ayat (1) KUHAP.
Namun Tim Penasehat Hukum terdakwa tidak membaca dan memahami
secara menyeluruh apa yang terkandung dalam pasal 84 KUHAP. Karena pada pasal
84 ayat (2) KUHAP berbunyi:
“Pengadilan Negeri yang
didalam daerah hukumnya terdakwa bertemapt tinggal, berdiam terakhir, tempat ia
diketemukan atau ditahan, hanya berwenag mengadili perkara terdakwa tersebut,
apabila temapat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada
tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang
di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”.
Menurut Yahya Harahap, S.H dalam bukunya yang berjudul
Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Edisi kedua halaman 99-101 tempat
tinggal terdakwa
Penasehat
Hukum
Abdullah,
S.H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar