Senin, 22 Oktober 2012

MEKANISME DAN PROSEDUR PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA



MAKALAH
MEKANISME DAN PROSEDUR PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA

DOSEN: N. SATRIA ABDI, S.H., M.H



Disusun Oleh:
NAMA                 : SYAMSUL ARIFIN
NIM                     : 09224088


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN YOGYAKARTA
2012/2013

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Masa peralihan Indonesia menuju suatu cita demokrasi merupakan salah satu proses yang menjadi tahapan penting perkembangan Indonesia. Salah satu aspek yang menjadi bagian dari proses peralihan Indonesia menuju cita demokrasi adalah terjadinya perubahan di bidang ketatanegaraan yang diantaranya mencakup proses perubahan konstitusi Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami perubahan-perubahan mendasar sejak dari Perubahan Pertama pada tahun 1999 sampai ke Perubahan Keempat pada tahun 2002.
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 banyak merubah sistem hukum Indonesia, yang juga mempengaruhi sistem ketatanegaraan Indonesia. Salah satunya ketentuan penting yang lahir dari perubahan tersebut yakni mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal ini sebenarnya merupakan konsekuensi logis dari adanya kesepakatan untuk mempertahankan sistem presidesial dengan menyempurnakan ciri-ciri sistem presidensial. Selain itu, adanya pengaturan tersebut juga dilatarbelakangi adanya pemikiran bahwa negara yang identik dengan kekuasaan perlu adanya pembatasan kekuasaan dan adanya fungsi pengawasan dan keseimbangan (checks and balances) yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan kekuasaan.
 Setelah terjadinya empat kali perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengakibatkan beberapa perubahan antara lain adanya ketentuan yang secara eksplisit mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden disebutkan secara limitatif dalam konstitusi, yaitu pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7A dan 7B Perubahan Ketiga UUD 1945.
Hampir semua negara mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di dalam konstitusi mereka. Hal yang dapat diperbedakan hanya jenis pelanggaran hukum yang dijadikan alasan untuk pendakwaan dan prosedur pemberhentian. Selain perbedaan jenis pelanggaran hukum yang dijadikan alasan untuk pendakwaan, pemberian kewenangan terhadap lembaga yang menyelesaikan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden juga memiliki perbedaan.
Pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden selanjutnya akan diperiksa, diadili, dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) apakah pendapat DPR tersebut mempunyai landasan konstitusional atau tidak. Amar putusan MK atas pendapat DPR tersebut sekurang-kurangnya terdiri dari tiga kemungkinan.
Kemungkinan dari amar putusan MK itu adalah; Pertama, amar putusan MK menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima apabila permohonan tidak memenuhi syarat. Kedua, amar putusan MK menyatakan membenarkan pendapat DPR apabila Presiden dan/ atau Wakil Presiden terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan. Ketiga, amar putusan MK menyatakan bahwa permohonan ditolak apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan.[1]
Munculnya ketentuan ini sebenarnya merupakan konsekuensi logis dari adanya keinginan untuk lebih mempertegas sistem pemerintahan presidensial. Penegasan sistem pemerintahan presidensial tersebut mengandaikan adanya lembaga kepresidenan yang mempunyai legitimasi kuat yang dicirikan dengan (1) adanya masa jabatan Presiden yang bersifat tetap (fixed term); (2) Presiden selain sebagai kepala negara juga kepala pemerintahan; (3) adanya mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances); dan (4) adanya mekanisme impeachment.
Impeachment tersebut dilakukan dengan cara yang relatif mudah. Bila DPR berpendapat bahwa presiden telah melanggar Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau mengambil sikap politik yang berlawanan dengan sikap politik DPR, DPR dapat mengundang MPR untuk melakukan Sidang Istimewa (SI) untuk membicarakan impeachment presiden. Bila MPR setuju,presiden harus berhenti.
Mudahnya impeachment presiden di bawah UUD 1945 sebelum amandemen mengakibatkan timbulnya pendapat bahwa sistem presidensial tersebut tidak murni karena telah bercampur dengan sistem parlementer. Dalam sistem parlementer, perdana menteri yang merupakan kepala pemerintahan dapat diberhentikan setiap saat (yang juga berarti bubarnya kabinet) bila tidak lagi mendapat dukungan DPR. Hilangnya dukungan DPR berarti DPR memberikan “mosi tidak percaya” kepada perdana menteri dan kabinetnya yang menyebabkan bubarnya pemerintah. Oleh karena itu sistem parlementer cenderung menghasilkan ketidakstabilan politik karena kabinet bisa jatuh setiap waktu yang menyebabkan sulitnya pemerintah melaksanakan program-program pembangunan. Sistem presidensial yang digunakan di bawah UUD 1945 setelah amandemen telah semakin mendekati sistem presidensial murni karena presiden dipilih langsung oleh rakyat dan presiden tetap dapat diberhentikan bila terjadi pelanggaran hukum sebagai mekanisme kontrol terhadap presiden.
Sebelum terjadinya perubahan terhadap UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dengan alasan-alasan yang bersifat politik, bukan yuridis. Hal ini tidak lazim diterapkan di negara dengan sistem pemerintahan presidensial. Oleh karena itu, Perubahan Ketiga UUD 1945 memuat ketentuan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya yang semata-mata didasarkan pada alasan-alasan yang bersifat yuridis dan hanya mengacu pada ketentuan normatif-limitatif yang disebutkan di dalam konstitusi.
Proses pemberhentian tersebut hanya dapat dilakukan setelah didahului adanya proses konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Adanya kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR inilah yang secara teknis ketatanegaraan disebut dengan istilah impeachment.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimanakah Impeachment ditinjau secara global, sejarah impeachment di Indonesia dan penerapan impeachment ?
2.      Bagaimana proses pemakzulan (impeachment) presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?




















BAB II
PEMBAHASAN
1.        PENGERTIAN PEMAKZULAN (IMPEACHMENT)
Istilah impeachment berasal dari kata “to impeach”, yang berarti meminta pertanggungjawaban. Jika tuntutannya terbukti, maka hukumannya adalah “removal from office”, atau pemberhentian dari jabatan. Dengan kata lain, kata “impeachment” itu sendiri bukanlah pemberhentian, tetapi baru bersifat penuntutan atas dasar pelanggaran hukum yang dilakukan. Oleh karena itu, dikatakan Charles L. Black, “Strictly speaking, ‘impeachment’ means ‘accusating’ or ‘charge’.” Artinya, kata impeachment itu dalam bahasa Indonesia dapat kita alih bahasakan sebagai dakwaan atau tuduhan.
Black's Law Dictionary mendefinisikan impeachment sebagai “A criminal proceeding against a public officer, before a quasi political court, instituted by a written accusation called ‘articles of impeachment”.8 Impeachment diartikan sebagai suatu proses peradilan pidana terhadap seorang pejabat publik yang dilaksanakan di hadapan Senat, disebut dengan quasi political court. Suatu proses impeachment dimulai dengan adanya articles of impeachment, yang berfungsi sama dengan surat dakwaan dari suatu peradilan pidana.
Menurut Marsilam Simanjuntak impeachment adalah “Suatu proses tuntutan hukum (pidana) khusus terhadap seorang Pejabat Publik ke depan sebuah quasi-pengadilan politik, karena ada tuduhan pelanggaran hukum sebagaimana yang ditentukan Undang Undang Dasar RI 1945. Hasil akhir dari mekanisme impeachment ini adalah pemberhentian dari jabatan, dengan tidak menutup kemungkinan melanjutkan proses tuntutan pidana biasa bagi kesalahannya sesudah turun dari jabatannya”.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie Banyak pihak yang memahami bahwa impeachment merupakan turunnya, berhentinya atau dipecatnya Presiden atau pejabat tinggi dari jabatannya. Sesungguhnya  arti impeachment sendiri merupakan tuduhan atau dakwaan sehingga impeachment lebih menitikberatkan pada prosesnya dan tidak mesti berakhir dengan berhenti atau turunnya Presiden atau pejabat tinggi negara lain dari jabatannya.
Dengan demikian nyatalah bahwa impeachment berarti proses pendakwaan atas perbuatan menyimpang dari pejabat publik. Pengertian demikian seringkali kurang dipahami, sehingga seolah-olah lembaga “impeachment” itu identik dengan ‘pemberhentian’.
2.        SEJARAH IMPEACHMENT TERHADAP PRESIDEN DI INDONESIA DI INDONESIA
Masa Soekarno
Sejak awal berlakunya demokrasi terpimpin, Soekarno sudah menunjukkan tanda-tanda otoritariannya. Di antaranya yang paling menonjol diawali dengan pembubaran DPR hasil pemilu 1955, yang kemudian atas dasar Penetapan Presiden No. 4/1960, dibentuk DPRGR.
Kemudian pada tanggal 13 November 1963, Soekarno sebagai presiden merombak Kabinet Kerja III menjadi Kabinet Kerja IV yang juga menempatkan Ketua dan Wakil Ketua DPRGR, Ketua dan Wakil Ketua MPRS, Ketua dan Wakil Ketua DPA, dan Ketua Dewan Perancang Nasional sebagai Menteri. Dengan demikian kedudukan keempat badan negara tersebut berada di bawah posisinya.
Di tengah krisis ekonomi saat itu, muncul pula pemberontakan G 30S/PKI yang semakin mengharu-birukan konstelasi politik saat itu. Mahasiswa pun ramai menggelar aksi demostrasi, mengusung Tritura, disusul dengan reshuffle kabinet Soekarno yang terjadi berkali-kali. Terakhir, upaya reshuffle Soekarno dengan merombak kabinet Dwikora yang disempurnakan yang terdiri dari 100 menteri dengan kabinet Dwikora yang disempurnakan lagi.
Setelah itu, akhirnya Soekarno melakukan upaya terakhir pada tanggal 22 Juni 1966 bersamaan dengan pelantikan pimpinan MPRS, dengan melakukan yang disebutnya sebagai pidato pertanggungjawaban sukarela.102 DPRGR tidak puas dengan pidato pertanggungjawaban presiden Soekarno yang berjudul Nawaksara pada Sidang Umum MPRS 1966 itu, khususnya hal-hal yang berkaitan dengan sebab-sebab terjadinya G 30S/PKI. Karenanya DPRGR saat itu mengajukan pernyataan pendapat kepada presiden dan memorandum kepada MPRS yang menghendaki dilengkapinya pidato Nawaksara oleh presiden.
Atas dasar memorandum ini, maka diadakanlah Sidang Istimewa MPRS untuk meminta pertanggungjawaban Presiden Soekarno. Karena pertanggungjawaban yang disampaikan Presiden Soekarno tidak dapat diterima, maka melalui Tap No. XXXIII/MPRS/1967, Majelis mencabut kekuasaan pemerintahan dari Soekarno dan mengangkat Soeharto sebagai pejabat presiden. Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan Wakil Presiden menggantikan posisi Presiden saat terjadi kekosongan kekuasaan, tidak berlaku. Karena saat itu tidak ada Wakil Presiden.
Ketika itu MPRS menyatakan bahwa Presiden Soekarno sebagai mandataris, telah tidak dapat memenuhi pertanggungan jawab konstitusionalnya serta dinilai telah tidak dapat menjalankan haluan dan putusan MPRS. Suksesi kepemimpinan negara dari Soekarno ke Soeharto ini, dengan demikian bukan karena alasan mangkat atau berhentinya Soekarno, melainkan karena kondisi yang dinilai sebagai tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Memang tidak ada definisi yang jelas mengenai hal ini. Namun penulis berkesimpulan bahwa dalam ketentuan maupun praktek ketatanegaraan, kondisi ini pada akhirnya digunakan sebagai alasan pemberhentian presiden pada masa jabatannya. Walaupun tidak ada ukuran yang jelas mengenai alasan pemberhentian presiden, tetapi pada prakteknya proses impeachment telah terjadi pada presiden RI.
Pada Ketetapan MPRS tentang pencabutan kekuasaan Presiden Soekarno itu, ditegaskan pula bahwa penetapan penyelesaian persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Dr. Ir. Soekarno, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini semakin menegaskan bahwa forum previlegiatum sebagai proses penegakan hukum seorang Kepala Negara dan/atau Kepala Pemerintahan melalui peradilan pidana biasa pada saat yang bersangkutan masih menjabat, tidak diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 maupun pada praktek ketatanegaraannya.[2] Di sisi lain, hal ini bertentangan dengan prinsip equality before the law, yang juga dianut oleh Undang-Undang Dasar 1945 melalui Pasal 27 ayat 1.
Masa Soeharto
Menyusul aksi mahasiswa yang marak di seluruh pelosok tanah air yang menuntut Presiden Soeharto untuk turun dari kursi kepresidenan. Pada tanggal 21 Mei 1998, penguasa 32 tahun semasa Orde Baru ini pun akhirnya menyatakan berhenti dari jabatannya. Saat itu kabinet dinyatakan demisioner dan kemudian jabatan Presiden digantikan oleh Wakil Presiden Prof. Dr. B.J. Habibie yang disusul dengan pengangkatan sumpah jabatannya di hadapan Mahkamah Agung.
Saat itu, terjadi eforia di kalangan masyarakat luas menyambut pengunduran diri Soeharto, termasuk sebagian kelompok yang kemudian mempertanyakan legitimasi kepemimpinan Habibie. Antara lain argumentasi yang kontra terhadap proses pergantian tersebut menyatakan bahwa Habibie tidak mempunyai legitimasi yang kuat untuk memegang kekuasaan Presiden. Padahal merujuk pada ketentuan Pasal 4 Tap MPR No. III/MPR/1978 tentang kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara, dinyatakan bahwa salah satu alasan pemberhentian Presiden oleh MPR sebelum habis masa jabatannya adalah karena atas permintaan sendiri.
Sebagai konsekwensi dari kondisi tersebut, berlakulah ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 jo. Pasal 2 ayat 1 Tap MPR No. VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan, sehingga Habibibe pun diambil sumpahnya di hadapan Mahkamah Agung, sehubungan dengan kondisi gedung MPR/DPR yang masih hiruk-pikuk karena dibanjiri massa sehingga tidak memungkinkan menggunakannya untuk pengambilan sumpah dan janji Presiden yang baru.
Dengan demikian status B.J. Habibie secara konstitusional sah sebagai Presiden RI yang menggantikan Soeharto sampai habis masa jabatannya. Namun, karena kontroversi tersebut tak kunjung usai, akhirnya masa jabatannya pun dipercepat dengan perubahan jadwal pemilu yang dipercepat pula. Padahal dari sudut hukum ketatanegaraan, Habibie harus menjalankan tanggung jawabnya sebagai Presiden sampai dengan habis masa jabatannya, yakni hingga tahun 2003.
Di tengah perlakuan sewenang-wenang Soeharto, dalam kondisin ketatanegaraan yang normal, sesungguhnya ia berpeluang untuk diberhentikan oleh MPR sebelum habis masa jabatannya, bahkan jauh sebelum tahun 1998. Namun demikian, selain karena berhalangan tetap dan atas permintaan sendiri, MPR hanya dapat memberhentikan Presiden sebelum habis masa jabatannya dengan alasan sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara Sementara tidak ada penjelasan lebih lanjut apa saja tindakan-tindakan yang secara jelas dapat dikategorikan sebagai melanggar haluan negara. Walaupun pada prakteknya hal ini pernah terjadi pada Presiden Soekarno.
Masa B.J. Habibie
Berdasarkan konstitusi, B.J. Habibie sebagai Wakil Presiden saat Soeharto menyatakan berhenti secara sepihak, seharusnya menggatikan posisi Presiden sampai habis masa jabatannya. Namun melalui kompromi politik tingkat tinggi, Sidang Istimewa MPR telah disepakati untuk terselenggara agar dapat mempercepat jadwal pemilu. Dan dalam Sidang Umum MPR hasil pemilu 1999, Habibie menyampaikan pidato pertanggungjawabannya. Sebagaimana kita ketahui bersama, pidato pertanggungjawaban Habibie itu kemudian ditolak oleh MPR, yang karenanya ia menyatakan untuk tidak bersedia dicalonkan sebagai presiden periode berikutnya.
Dari aspek hukum tata negara, pertanggungjawaban presiden kepada MPR termasuk pada kategori pertanggungan jawab dalam arti luas, karena ada sanksinya. Dalam hal ini penolakan pidato pertanggungjawaban Habibie memiliki sanksi yang berakibat ia tidak dapat mencalonkan diri lagi pada pemilihan presiden untuk periode berikutnya.
3.        MEKANISME dan PROSEDUR IMPEACHMENT
Bangsa indonesia pada masa reformasi mencapai keberhasilan dalam penyempurnaan UUD 1945 yang dilakukan dalam empat tahap rangkaian perubahan. Perubahan- perubahan yang dilakukan cukup luas dan mendasar, baik dari segi kualitas dan kuantitasny. Terbukti dengan adanya Impechment yang terdapat dalam pasal 7A perubahan ketiga UUD 45.
Pejabat negara yang dapat di-impeach di Indonesia menurut UUD setelah perubahan hanyalah Presiden dan/atau Wakil Presiden. Berbeda dengan aturan di negara lain dimana mekanisme impeachment bisa dilakukan terhadap pejabat-pejabat tinggi negara. Misalkan di Amerika Serikat, Presiden dan Wakil Presiden serta Pejabat Tinggi Negara adalah objek yang dapat dikenakan tuntutan impeachment sehingga dapat diberhentikan. Pengaturan bahwa hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat dikenakan tuntutan impeachment terdapat pada pasal 7A UUD 1945 yang menyebutkan “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat,...”
Mekanisme impeachment di Indonesia harus melalui 3 (tiga) tahap pada 3 (tiga) lembaga tinggi negara yang berbeda. Tahapan pertama proses impeachment adalah pada DPR. DPR dalam menjalankan fungsi pengawasannya memiliki tugas dan kewenangan untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Bilamana dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut DPR menemukan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang termasuk dalam alasan impeachment sebagaimana disebutkan dalam pasal 7A UUD 1945[3] maka DPR setelah sesuai dengan ketentuan prosedur internalnya (tata tertib DPR) mengajukan tuntutan impeachment tersebut kepada MK.
Tahapan kedua proses impeachment berada di tangan MK. Sesuai dengan ketentuan pasal 7B ayat (4) maka MK wajib memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR tersebut. Kedudukan DPR dalam persidangan MK adalah sebagai pihak pemohon karena DPR-lah yang memiliki inisiatif dan berpendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran yang disebutkan dalam pasal 7A UUD 1945.
Setelah MK memberi putusan atas pendapat DPR dan isi putusan MK adalah membenarkan pendapat DPR tersebut maka tahapan ketiga proses impeachment berada di MPR. UUD 1945 memberikan batasan bahwa hanya bilamana MK membenarkan pendapat DPR tersebut maka DPR dapat meneruskan proses impeachment atau usulan pemberhentian ini kepada MPR. Keputusan DPR untuk melanjutkan proses impeachment dari MK ke MPR juga harus melalui keputusan yang diambil dalam sidang paripurna DPR.[4]
Proses pengambilan keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden ini dilakukan dengan mengambil suara terbanyak dalam rapat paripurna. Komposisi dan tata cara pengambilan suara terbanyak itu juga diatur secara rinci oleh UUD 1945 yaitu rapat paripurna MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari seluruh anggota MPR. Dan persetujuan atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus disepakati oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir dalam rapat paripurna.
Kemudian terkait dengan ketentuan dan prosedur Impeachment yang ada dalam UUD 1945, sebelum dan sesudahnya perubahan ketiga juga memiliki perbedaan. Sebelum perubahan ketiga, ada dua lembaga yang terlibat dalam proses impeachment, yiatu DPR dan MPR. DPR berwenagn mengontrol kekuasaan eksekutif. Jika dianggap melanggar haluan negara, DPR dapat mengajukan memorandum I dan II. Jika dua bulan setelah memorandum ke II, mayoritas DPR tidak puas terhadap respon presiden, mereka dapat mengajukan permohonan sidang istimewa kepada MPR.
MPR kemudaian  menetapkan jadwal sidang dan meminta presiden untuk menyampaikan pertanggungjawabannya. Setelah mendegarkan keterangan pesiden MPR akan mengadakan voting apakah presiden di impeach atau tidak..
Setelah amandemen UUD 45 yang ketiga barulah prosedur mengenai impeachment, muncul satu lembaga lagi yang terlibat dalam prosedur impeachment, yaitu Mahkamah Konstitusi. Dimana DPR mengajukan kasus impeachment terhadap Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini, DPR meminta Mahkamah Konstitusi menginvestigasi dan memutuskan, apakah presiden melanggar hukum atau tidak.
4.        Proses Impeachment
Proses Impeachment di DPR
UUD 1945 mengatur bahwa DPR memiliki tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.[5] Atas dasar pelaksanaan fungsi pengawasan ini maka DPR dapat mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 7B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan “Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Proses fungsi pengawasan dari DPR dalam rangka usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden ini dimulai dari hak menyatakan pendapat yang dimiliki oleh setiap anggota DPR. Mekanisme pengajuan hak menyatakan pendapat ini diatur dalam pasal 182 sampai dengan pasal 188 Peraturan Tata Tertib DPR (Keputusan DPR nomor 15/DPR RI/I/2004-2005).
Pertama-tama, minimal harus ada 17 (tujuh belas) orang anggota DPR yang mengajukan usul menyatakan pendapat mengenai dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Usul menyatakan pendapat beserta penjelasannya tersebut disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama Fraksinya. Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota masuknya usul menyatakan pendapat pada Rapat Paripurna, kemudian usul tersebut dibagikan kepada seluruh Anggota.
Setelah pemberitahuan Pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna, Usulan tersebut dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah untuk menentukan waktu dan agenda Rapat Paripurna berikutnya. Dalam Rapat Badan Musyawarah yang membahas penentuan waktu pembicaraan dalam Rapat Paripurna tentang usul menyatakan pendapat tersebut, kepada pengusul diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang usulnya secara ringkas.
Dalam Rapat Paripurna yang telah ditentukan agendanya pada Rapat Badan Musyawarah, anggota yang mengusulkan pendapat atas tuntutan impeachment kepada Presiden dan/atau wakil Presiden diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan atas usulnya. Fraksi-Fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya atas usulan tersebut. Kemudian, kepada anggota yang mengusulkan pendapat tuntutan impeachment diberikan hak untuk menjawab pandangan fraksi itu.
Selanjutnya, Rapat Paripurna memutuskan apakah usulan hak menyatakan pendapat tersebut secara prinsip dapat diterima atau tidak. Bilamana Rapat Paripurna memutuskan untuk menolak usulan hak menyatakan pendapat maka usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali pada Masa Sidang itu. Namun bila Rapat Paripurna menyetujui usulan hak menyatakan pendapat, DPR kemudian membentuk Panitia Khusus.
Tugas Panitia Khusus adalah melakukan pembahasan dengan Presiden dan atau Wakil Presiden. Dalam melakukan pembahasan atas tuduhan impeachment kehadiran Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat diwakili. Hal ini berkaitan dengan hak subpoena yang dimiliki oleh Panitia Khusus dalam rangka hak angket atau hak menyatakan pendapat. Hak subpoena adalah memanggil secara paksa seseorang yang dirasakan perlu didengar keterangannya pada penyelidikan yang dilakukan panitia khusus. Bilamana yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan oleh Panitia Khusus maka ada ancaman sandera selama 15 (lima belas) hari. Pengaturan ini adalah aturan lebih lanjut dari ketentuan pasal 30 UU nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Meskipun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden namun proses penyelidikan yang dilakukan oleh DPR adalah dalam konteks fungsi pengawasan dan hak menyatakan pendapat yang diatur dalam peraturan tata tertib DPR. Sehingga proses penyelidikan yang dilakukan DPR bukanlah dalam arti sedang menyelidiki perkara pidana sebagaimana yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik atau penuntut umum. Proses penyelidikan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh DPR harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan tata tertibnya. Selain itu Panitia Khusus dalam melakukan pembahasan juga dapat mengadakan Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan/atau Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pihak yang dipandang perlu, termasuk dengan pengusul. Pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus menjadi bahan pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna untuk menyetujui atau menolak pernyataan pendapat tersebut.
Pengambilan keputusan dalam hal tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden pada Rapat Paripurna harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh Anggota. Keputusan untuk menyetujui atau menolak pernyataan pendapat, harus didukung oleh sekurang-kurangnya 2/ 3 (dua pertiga) dari Anggota yang hadir dalam rapat tersebut.
Bila Keputusan Rapat Paripurna menyetujui usulan tuduhan impeachment tersebut maka pendapat tersebut disampaikan kepada MK untuk mendapatkan putusan. Dan hanya apabila MK memutuskan membenarkan pendapat DPR, DPR kemudian menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk melanjutkan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR.
Proses Impeachment di MK
Yang menjadi fokus perhatian dalam proses impeachment di MK adalah bahwa MK memutus benar atau salahnya pendapat DPR atas tuduhan impeachment yang ditujukan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketika proses impeachment di MK, MK berarti tidak sedang mengadili Presiden dan/atau Wakil Presiden atas tuduhan impeachment karena yang menjadi obyek dalam proses impeachment di MK adalah pendapat DPR.
MK wajib memeriksa, mengadili dan memberikan putusan atas pendapat tersebut. Pendapat DPR yang diputuskan dalam rapat paripurna adalah lebih bernuansa politis. Oleh sebab itu proses impeachment di MK adalah untuk melihat tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam perspektif hukum. Karena MK merupakan institusi peradilan sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman maka putusan yang dijatuhkan MK atas pendapat DPR adalah untuk memberi justifikasi secara hukum.
DPR adalah satu-satunya pihak yang memiliki legal standing untuk beracara di MK dalam rangka tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Disebutkan secara eksplisit dalam pasal 80 ayat (1) bahwa ”Pemohon adalah DPR”. Akan tetapi, permasalahan yang muncul adalah siapakah yang akan mewakili DPR dalam persidangan di MK atau dapatkah DPR menunjuk kuasa hukum untuk mewakili kepentingannya di persidangan MK?
Dalam hal penunjukkan kuasa hukum, UU MK secara umum mengatur bahwa setiap pemohon dan/atau termohon yang beracara di MK dapat didampingi atau diwakili oleh kuasanya.[6] Berarti DPR sebagai pemohon dalam perkara tuduhan impeachment di MK juga dapat menunjuk kuasa untuk mendampingi atau mewakilinya dalam beracara di MK. Akan tetapi, dengan pertimbangan untuk memberikan keterangan selengkap-lengkapnya kepada Majelis Hakim Konstitusi tentu lebih baik bilamana DPR menunjuk anggota-anggotanya yang terlibat secara intens dalam rapat-rapat di DPR ketika penyusunan tuduhan impeachment. Misalnya anggota-anggota yang mengusulkan hak menyatakan pendapat maupun anggota Panitia Khusus yang dibentuk untuk melakukan pembahasan tuduhan impeachment di DPR.
Bagaimana dengan kedudukan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam proses impeachment di MK?
Dari seluruh ketentuan hukum acara pelaksanaan kewenangan dan kewajiban MK yang diatur dalam UU MK hanya ada satu ketentuan hukum acara pelaksanaan kewenangan MK yang secara eksplisit menyebutkan adanya termohon yaitu kewenangan MK memutus sengketa antar lembaga negara. Hal ini berarti bahwa selain kewenangan memutus sengketa lembaga negara, seluruh pelaksanaan hukum acara kewenangan dan kewajiban MK bersifat adversarial. Kehadiran atau pemanggilan pihak-pihak selain pemohon dalam persidangan bukanlah untuk saling berhadapan dengan pemohon namun untuk dimintai keterangan bagi Majelis Hakim Konstitusi melakukan pemeriksaan silang (cross check) ataupun memperkaya data-data yang dibutuhkan.
Dengan demikian, dalam proses impeachment di MK kehadiran Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam persidangan MK bukanlah sebagai termohon. Dan kehadiran Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam persidangan MK adalah hak bukanlah kewajiban. Hak Presiden dan/atau Wakil Presiden yang mengalami tuduhan impeachment untuk memberikan keterangan dalam persidangan MK menurut versinya bilamana Presiden dan/atau Wakil Presiden menganggap bahwa pendapat maupun keterangan yang diberikan oleh DPR dalam persidangan MK tidak benar.
Dalam hal penunjukan kuasa hukum dalam persidangan MK maka Presiden dan/atau Wakil Presiden juga memiliki hak untuk didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum. Namun untuk mencegah adanya distorsi akan lebih baik bilamana Presiden dan/atau Wakil Presiden hadir dalam persidangan MK sebagaimana Presiden dan/atau Wakil Presiden diwajibkan hadir untuk memberikan keterangan dalam rapat pembahasan Panitia Khusus yang dibentuk oleh DPR sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
Proses Impeachment di MPR
Apabila MK menjatuhkan putusan membenarkan pendapat DPR maka DPR menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR. MPR setelah menerima usul DPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usulan DPR dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah MPR menerima usulan tersebut.Tata cara Impeachment dalam lembaga MPR diatur dalam bab XV (pasal 83) mengenai Tata Cara pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden Dalam Masa Jabatannya Peraturan Tata Tertib (Keputusan MPR RI nomor 7/MPR/2004 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI sebagaimana telah diubah dengan Keputusan MPR RI nomor 13/MPR/2004 tentang Perubahan Peraturan Tata Tertib MPR RI).
Pimpinan MPR kemudian mengundang Anggota MPR untuk mengikuti Rapat Paripurna yang mengagendakan memutus usulan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diajukan oleh DPR. Pimpinan MPR juga mengundang Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menyampaikan penjelasan yang berkaitan dengan usulan pemberhentiannya didalam rapat Paripurna Majelis.
Presiden dan/atau Wakil Presiden wajib hadir untuk memberikan penjelasan atas usul pemberhentiannya. Apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak hadir untuk menyampaikan penjelasan, maka Majelis tetap mengambil putusan terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pengambilan Putusan terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diajukan DPR setelah adanya putusan MK dilaksanakan melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak. Persyaratan pengambilan suara terbanyak itu adalah diambil dalam rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dari jumlah Anggota Majelis (kuorum), dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota yang hadir yang memenuhi kuorum.
5.        Alasan Impeachment
Alasan-alasan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur secara rinci oleh UUD 1945. Hanya saja contoh-contoh perbuatan atau penafsiran atas bentuk-bentuk perbuatan yang diatur dalam UUD tersebut masih merupakan subyek perdebatan. Perdebatan ini tidak hanya terjadi di Indonesia yang baru mengadopsi ketentuan tentang proses impeachment, namun perdebatan ini juga terjadi pada negara-negara yang telah mengadopsi mekanisme impeachment sejak lama. Misalkan saja di Amerika Serikat, perdebatan atas penafsiran kata high crimes dan misdemeanor[7] masih merupakan perdebatan yang panjang dan tidak ada suatu bentuk batasan atas perbuatan konkrit yang menunjukkan pada pelaksanaan perbuatan tersebut sehingga seorang Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Tinggi Negara Amerika Serikat dapat dituntut atas perbuatan tersebut. Penafsiran kata atas perbuatan tersebut diserahkan kepada DPR (House of Representatives) sebagai landasannya untuk menuntut Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Tinggi Negara dan kata akhir atas penafsiran high crimes dan misdemeanor menjadi kewenangan hakim dalam pengadilan impeachment untuk mengambil putusan apakah benar Presiden, Wakil Presiden dan/atau Pejabat Tinggi Negara tersebut telah melakukan high crimes dan misdemeanor.
Pasal 7A UUD 1945 menyebutkan bahwa alasan-alasan impeachment adalah pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Penjabaran atas bentuk-bentuk perbuatan sebagai alasan impeachment tersebut diatur dalam UU yang mengatur mengenai masalah-masalah itu sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 ayat (3) UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK. Berikut ini adalah alasan-alasan impeachment dengan bentuk-bentuk perbuatan yang diatur dalam UU-nya :

a.    Pengkhianatan Terhadap Negara : UU nomor 24 tahun 2003, Pasal 10 ayat (3) huruf a menyebutkan bahwa yang dimaksud pengkhianatan terhadap negara adalah tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam UU. Mengenai kejahatan terhadap keamanan negara, hal ini diatur dalam KUHP buku II tentang Kejahatan pada Bab I Kejahatan terhadap Keamanan Negara, disebutkan dalam pasal 104 sampai dengan 129 serta UU nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
b.    Korupsi dan Penyuapan: UU nomor 24 tahun 2003, Pasal 10 ayat (3) huruf b menyebutkan bahwa yang dimaksud korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam UU.
c.     Tindak Pidana Berat Lainnya: UU nomor 24 tahun 2003, Pasal 10 ayat (3) huruf c menyebutkan bahwa yang dimaksud tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
d.    Perbuatan Tercela: UU nomor 24 tahun 2003 Pasal 10 ayat (3) huruf d menyebutkan bahwa yang dimaksud perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
e.       Tidak Lagi memenuhi Syarat Sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden UU nomor 24 tahun 2003 Pasal 10 ayat (3) huruf e menyebutkan bahwa yang dimaksud tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 UUD 1945.





























BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Proses pemberhentian Presiden dan/atau wakil Presiden dari jabatannya bukanlah hal yang baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum perubahan UUD, Indonesia juga memiliki mekanisme bagaimana Presiden dan/atau wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya. Sebagaimana pernah terjadi dalam masa keperintahan sebelumnya. Namun demikian proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden atas tuduhan (impeachment) melalui proses politik dan hukum baru diadopsi dalam perubahan UUD 1945.
DPR menjadi pemain utama dalam drama impeachment di Indonesia. Diawali oleh tuduhan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum dan/atau tidak lagi memenuhi syarat oleh DPR berdasarkan pelaksanaan fungsi pengawasannya, kemudian DPR menjadi pemohon dalam proses impeachment di MK. Bila MK membenarkan pendapat DPR, maka DPR pula-lah yang akan membawa tuduhan tersebut kepada MPR untuk mendapat penyelesaian akhir dari kasus impeachment ini. Pada intinya, impeachment adalah suatu proses yang didesain untuk menjalankan sebuah mekanisme checks and balances dalam kekuasaan.
Alasan-alasan impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden ditentukan secara limitatif dalam konstitusi, meskipun alasan-alasan tersebut memiliki penafsiran yang sangat luas dan dapat saja subjektif terutama dalam sebuah lembaga politik di DPR. Alasan-alasan impeachment yang memancing banyak tafsir adalah atas tuduhan “tindak pidana berat lainnya” (high crimes) dan “perbuatan tercela” (misdemeanor). Bahkan di Amerika Serikat serta negara-negara lain yang mencantumkan anasir high crimes dan misdeameanor masih terdapat wacana dan perdebatan yang hebat dalam menafsirkan alasan impeachment tersebut.
Alasan impeachment yang dituduhkan DPR tersebut adalah alasan yang berangkat dari sebuah proses politik dimana kepentingan-kepentingan yang lebih bermain untuk menghasilkan sebuah keputusan. Oleh sebab itu, ada sebuah lembaga yang memberikan legitimasi dalam perspektif yuridis dengan memberikan tafsiran atas tuduhan yang dijatuhkan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut. Lembaga konstitusional yang berwenang untuk memberikan tafsir yuridis atas tuduhan DPR tersebut adalah Mahkamah Konstitusi. Pada posisi ini MK memiliki peranan yang sangat strategis karena MK adalah salah satu lembaga pemegang kekuasaan kehakiman. Akan tetapi pada proses impeachment ini MK tidak sedang mengadili Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pribadi yang melakukan “tindak pidana”. Tapi obyek sengketa yang menjadi fokus pemeriksaan MK adalah pendapat DPR. Oleh sebab itu, bilamana ada pengadilan yang memeriksa Presiden dan/atau Wakil Presiden yang telah diberhentikan atas tuduhan melakukan pelanggaran hukum maka pengadilan tersebut tetap memiliki kewenangan untuk melakukannya dan tidak bertentangan dangan asas ne bis in idem. Karena pengadilan tersebut mengadili Presiden dan/atau Wakil Presiden a quo dalam kapasitasnya sebagai pribadi yang melakukan tindak pidana. Drama impeachment pada episode persidangan di MK adalah dalam kerangka peradilan tata negara. Sehingga MK tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan yang berupa sanksi pidana.
Jika dan hanya jika putusan yang dijatuhkan MK adalah “membenarkan pendapat DPR” maka DPR dapat melanjutkan proses impeachment ke MPR. Suara terbanyak anggota MPR sesuai dengan prosedur yang diatur oleh konstitusi (Pasal 7B ayat (7) UUD 1945) yang akan menjadi kata akhir dalam persoalan impeachment di Indonesia.
B.       SARAN ATAU REKOMENDASI
1.      DPR memegang peranan kunci dalam proses impeachment karena DPR-lah yang memulai proses impeachment bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden. Oleh karena itu, DPR harus segera melengkapi ketentuan dalam peraturan tata tertibnya yang mengatur mengenai proses impeachment. Bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketentuan yang harus dilengkapi adalah mengenai penetapan siapa yang akan mewakili DPR dalam beracara di Mahkamah Konstitusi, mengenai proses dan aturan yang mengikat panitia khusus DPR dalam melakukan penyelidikan atas tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2.      Seharusnya Presiden dan/atau Wakil Presiden diberikan waktu untukm membela dirinya di depan pengadilan MK, karena presiden dan/atau wakil presiden hanya diberikan waktu untuk membela dirinya di depan sidang paripurna MPR, setelah ada keputusan MK, berarti jelas disini terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
























DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly. Mekanisme Impeachment dan Hukum Acara Mahkamah   Konstitusi. Kerjasama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Konrad Adenauer Stiftung, Jakarta, 2005.

Ibrahim, Harmaily. Majelis Permusyawaratan Rakyat: Suatu Tinjauan dari Sudut Hukum Tata Negara. Jakarta: Sinar Bakti, 1979.

Junal Media Hukum. Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2009.

Kunthi Dyah Wardani. Impeachment Dalam Ketatanegaraan Indonesia.  Yogyakarta: UII Press, 2007.

Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
 






[1] ketentuan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, UU No. 24 Tahun 2003, LN No. 98 Tahun 2003,TLN No. 4316. 
[2] Menurut Jimly Asshiddiqie, dalam hal pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran tindak pidana, ada dua aliran konstitusi. Yakni yang menganut forum previlegiatum dan yang tidak. Namun lebih banyak negara yang memandang hal ini tidak realistis dan kemudian lebih memilih untuk menyelesaikannya melalui proses peradilan tata negara dahulu, baru kemudian dijalani proses peradilan pidana biasa setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai presiden. Sementara Suwoto Mulyosudarmo berpandangan bahwa apabila setelah tidak lagi menjabat karena diberhentikan, namun kemudian melalui peradilan pidana biasa yang bersangkutan ternyata tidak terbukti  bersalah, maka ia tidak dapat kembali lagi menjabat sebagai Presiden. Karena putusan yang mengabulkan impeachment tersebut berlaku tetap. 
[3] melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden 
[4] Pasal 7B ayat (5) UUD NRI 1945 
[5] Pasal 20A ayat (1), UUD 1945 
[6] Pasal 43 dan 44, UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi 
[7] diartikan kedalam bahasa Indonesia menjadi tindak pidana berat dan perbuatan tercela, yang kemudian diadopsi dalam ketentuan pasal 7A UUD 1945. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar