Jumat, 16 Desember 2011

Islam Dan Demokrasi

MAKALAH
ISLAM DAN DEMOKRASI
Dosen Pengampu; Nurul Satria Abdi,SH,.MH

Nama : Syamsul Arifin
NIM : 09224088

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
YOGYAKARTA
2011

ISLAM DAN DEMOKRASI
Pendahuluan
Islam merupakan agama yang rahmatan lil 'alamin, sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta. Al-Qur'an dan al-Sunnah adalah sumber utama dalam agama ini dan terhadap hal-hal yang tidak diterangkan secara eksplisit dalam dua sumber tersebut umat Islam diperbolehkan untuk berinisiatif (ber-ijtihad) guna menemukan ketentuan hukum .
Hadits Rasulullah yang dijadikan sebagai landasan untuk berijtihad ini telah banyak dikenal oleh kaum muslimin; yaitu hadits yang membicarakan tentang peristiwa diutusnya Mua'dz bin Jabal. Ketika rasulullah akan mengutus Mu'adz bin Jabal untuk menjadi Gubernur di Yaman beliu bertanya kepada Mu'adz: "Apabila dihadapkan kepadamu suatu kasus hukum, bagaimana anda memutuskannya?". Mu'adz menjawab: "Saya akan memutuskannya berdasarkan al-Qur'an". Rasul bertanya lagi: "Jika tidak ada dalam al-Qur'an?". Mu'adz menjawab: "Dengan Sunnah Rasulullah". Rasul bertanya lagi: " Jika dalam Sunnah Rasul juga tidak ada ?". Mu'adz menjawab: " Saya akan berijtihad (berinisiatif) dengan pendapatku". Kemudian rasulullah menepuk-nepuk dadanya, seraya berkata: "Segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk kepada
utusan Rasulullah terhadap jalan yang diridhaiNya."

Minggu, 17 Juli 2011

Hukum Acara Pidana

Ruang Lingkup Hukum acara Pidan

Hukum acara pidana atau bisa dikatakan dengan hukum pidana formil mempunyai banyak pengertia dari para ahli diantaranya:
1. de Bosch Kemper.
Hukum Acara Pidana adalah sejumlah asas-asas dan peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang negara untuk menghukum bilamana undang-undang pidana dilanggar.
2. D Simon menyatakan bahwa :
Hukum Acara Pidana bertugas mengatur cara-cara negara dengan alat perlengkapannya menggunakan wewenang untuk memidana dan menjatuhkan pidana.
3. Wirjono Prodjodikoro menyatakan :

Senin, 04 April 2011

KAMUS PASAR MODAL

Kamus Istilah Pasar Modal
Afiliasi
1 hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
2 hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
3 hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
4 hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
5 hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
6 hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

UU NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau