Jumat, 21 Desember 2012

Contoh Dakwaan Subsidaritas




KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN                                                                     P-29    
 
           ”UNTUK KEADILAN”

SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk. : RP.12/Pid.B/ 2012/PN.S


I. IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
:
AGUNG SYAHIDA SULISTYAWAN;
Tempat lahir
:
Sleman;
Umur/tanggal lahir
:
25 Tahun/ 19 Juni 1988;
Jenis kelamin
:
Laki-laki;
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
:
Indonesia;
Tempat tinggal
:
Jalan Kaliurang KM 12, Pakem, Sleman,     Yogyakarta;
Agama
:
Islam;
Pekerjaan
:
Swasta;
Pendidikan
:
S-1

II. PENAHANAN
- Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan rutan di Mapolda DIY sejak tanggal tanggal 10 Januari 2012 sampai dengan tanggal 30 Januari 2012
- Diperpanjang penahanannya oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan di Mapolda DIY sejak tanggal 30 Januari 2012  sampai dengan tanggal 09 Maret 2012
- Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan di Mapolda DIY sejak tanggal 09 Maret 2012 sampai dengan tanggal 28 Maret 2012

III. DAKWAAN
PRIMAIR
-----------Bahwa ia Terdakwa AGUNG SYAHIDA, pada hari Minggu, tanggal  01 Januari tahun 2012 sekira Pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2012, bertempat di tangga depan Gedung Sasono Dwi Abad Alun-Alun Selatan. Jl. Taman Sari Yogyakarta, atau setidak-tidaknya mengingat Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili karena terdakwa bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sleman dari pada tempat tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, telah dengan sengaja melakukan perbuatan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu, terhadap saksi (Korban) ANDIK PARWANTO yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa adalah seorang pengusaha meuble yang terletak di Jl. Kaliurang Km 8 Yogyakarta.
- Bahwa terdakwa telah menjalin hubungan dekat (Pacaran) dengan saksi Densi WS. Sejak bulan Januari tahun 2009.
- Pada tanggal 18 Desember 2011 saksi Densi WS. Mengajak ketemuan terdakwa di Food Court Ambarukmo Plaza, yang pertemuan tersebut saksi Densi WS. Memutuskan hubungan pacaran dengan terdakwa yang sekian lama mereka telah jalin, tanpa memberikan yang jelas.
- Bahwa terdakwa mempunyai rencana hendak melamar saksi Densi WS. Di awal tahun 2012, namun karena saksi Densi WS. Memutuskan hubungannya, rencana terdakwapun tidak terlaksana.
- Bahwa sejak hubungan pacaran antara terdakwa dengan saksi Densi WS. Putus, terdakwa selalu mencoba menhubunga saksi Densi WS. Lewat handphone, namun tidak pernah dijawab oleh saksi.
- Bahwa terdakwa merasa curiga dengan kelakuan saksi Densi WS. kemudian terdakwa meminta bantuan teman saksi Densi WS. yang bernama saksi Kharisma Anggorowati untuk mencari tahu penyebab putusnya hubungan mereka.
- Bahwa pada saat istirahat makan siang (yang tidak dapat diingat lagi waktunya) saksi Kharisma Anggorowati mengajak saksi Densi WS. berbincang-bincang di rumah makan padangan di Jl. Kaliurang KM 6 yang salah satu materi perbincangan mengenai putusnya hubungan saksi Densi WS. Dengan terdakwa.
- Bahwa saksi Densi WS. Dalam perbincangan tersebut menceritakan penyebab putusnya hubungan pacaran tersebut dengan terdakwa. Jika sesungguhnya saksi Densi WS. sudah tidak cinta lagi dengan terdakwa karena hanya ingin mencari harta kekayaan terdakwa dan karena saksi Densi WS. Telah mempunyai pacar baru yang lebih kaya dari pada terdakwa yang bernama Andik Parwanto (seorang pengusaha muda yang bergerak dalam bidang rental mobil).
- Bahwa pada waktu itu saksi Kharisma Anggorowati merekam perbincangan tersebut dengan menggunakan handphone miliknya.
- Bahwa Kharisma Anggorowati setelah berbincang-bincang dengan saksi Densi WS. Hasil rekaman tersebut dikirim kepada terdakwa lewat E-mail di kantornya, sehingga membuat terdakwa marah.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 01 Januari 2012 sekitar pukul 06:00 WIB terdakwa mendapat SMS dari saksi Kharisma Anggorowati, yang menginformasikan saksi Densi WS. sedang berolahraga dengan saksi Andik Parwanto di Alun-alun selatan. Dan saksi Kharisma Anggorowati mengirimkan foto mereka berdua yang sedang  bermesraan (melalui BBM)  kepada terdakwa.
- Bahwa  dengan melihat tersebut terdakwa menjadi emosi dan langsung berganti pakaian untuk menuju tempat tersebut dan membawa sebilah pedang kecil yang disimpan di pinggang kiri terdakwa yang tertup jaket kulit miliknya.
- Bahwa terdakwa akhirnya bertemu dengan saksi Densi WS. Dan saksi Andik Parwanto dan terjadila percekcokan antara mereka bertiga. Di antara percekcokan tersebut. Terdakwa bertanya kepada saksi Densi WS “Kenapa kamu melakukan ini padaku, dan menyakiti perasaanku”. Saksi Densi menjawab “Ya.. karena aku merasa sudah tidak cinta lagi dengan kamu, dan sekarang aku punya pacar baru yang lebih baik dari pada kamu”. Kemudian terdakwa menatap wajah saksi Andik Parwanto dan berkata “Dasar lelaki bajingan, tidak tau sopan santun beraninya merebut pacar orang lain”. Kemudian saksi Andik Parwanto berkata sambil tersenyum-senyum “siapa yang merebut pacar orang bro.. toh Densi dengan kamu sudah putus”.
- Bahwa terdakwa yang merasa terpojokkan oleh saksi Densi WS. dan saksi Andik Parwanto langsung mengambil pedang kecilnya yang ditaruh di jaket kulit yang ia pakai dan menusuk bagian lengan kanan saksi Andik Parwanto. Kemudian terdakwa lari bersama sopir pribadinya meninggalkan mereka berdua.
- Bahwa Visum et Repertum Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta yang di tanda tangani oleh Dokter Budi Santoso, Spfk. Tanggal 05 Januari 2012 menyatakan adanya luka terbuka dilengan kanan saksi Andik Parwanto  yang disebabkan karena senjata tajam dan mengakibatkan pendarahan sedalam 4 cm dan panjangnya 7cm.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam-----------------------------------------Pasal 353 ayat (1) KUHPidana-------------------------

SUBSIDIAIR
-----------Bahwa ia Terdakwa AGUNG SYAHIDA, pada hari Minggu, tanggal  01 Januari tahun 2012 sekira Pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2012, bertempat di tangga depan Gedung Sasono Dwi Abad Alun-Alun Selatan. Jl. Taman Sari Yogyakarta, atau setidak-tidaknya mengingat Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili karena terdakwa bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sleman dari pada tempat tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, telah dengan sengaja melakukan perbuatan penganiayaan, terhadap saksi (Korban) ANDIK PARWANTO yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa adalah seorang pengusaha meuble yang terletak di Jl. Kaliurang Km 8 Yogyakarta.
- Bahwa terdakwa telah menjalin hubungan dekat (Pacaran) dengan saksi Densi WS. Sejak bulan Januari tahun 2009.
- Pada tanggal 18 Desember 2011 saksi Densi WS. Mengajak ketemuan terdakwa di Food Court Ambarukmo Plaza, yang pertemuan tersebut saksi Densi WS. Memutuskan hubungan pacaran dengan terdakwa yang sekian lama mereka telah jalin, tanpa memberikan yang jelas.
- Bahwa terdakwa mempunyai rencana hendak melamar saksi Densi WS. Di awal tahun 2012, namun karena saksi Densi WS. Memutuskan hubungannya, rencana terdakwapun tidak terlaksana.
- Bahwa sejak hubungan pacaran antara terdakwa dengan saksi Densi WS. Putus, terdakwa selalu mencoba menhubunga saksi Densi WS. Lewat handphone, namun tidak pernah dijawab oleh saksi.
- Bahwa terdakwa merasa curiga dengan kelakuan saksi Densi WS. kemudian terdakwa meminta bantuan teman saksi Densi WS. yang bernama saksi Kharisma Anggorowati untuk mencari tahu penyebab putusnya hubungan mereka.
- Bahwa pada saat istirahat makan siang (yang tidak dapat diingat lagi waktunya) saksi Kharisma Anggorowati mengajak saksi Densi WS. berbincang-bincang di rumah makan padangan di Jl. Kaliurang KM 6 yang salah satu materi perbincangan mengenai putusnya hubungan saksi Densi WS. Dengan terdakwa.
- Bahwa saksi Densi WS. Dalam perbincangan tersebut menceritakan penyebab putusnya hubungan pacaran tersebut dengan terdakwa. Jika sesungguhnya saksi Densi WS. sudah tidak cinta lagi dengan terdakwa karena hanya ingin mencari harta kekayaan terdakwa dan karena saksi Densi WS. Telah mempunyai pacar baru yang lebih kaya dari pada terdakwa yang bernama Andik Parwanto (seorang pengusaha muda yang bergerak dalam bidang rental mobil).
- Bahwa pada waktu itu saksi Kharisma Anggorowati merekam perbincangan tersebut dengan menggunakan handphone miliknya.
- Bahwa Kharisma Anggorowati setelah berbincang-bincang dengan saksi Densi WS. Hasil rekaman tersebut dikirim kepada terdakwa lewat E-mail di kantornya, sehingga membuat terdakwa marah.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 01 Januari 2012 sekitar pukul 06:00 WIB terdakwa mendapat SMS dari saksi Kharisma Anggorowati, yang menginformasikan saksi Densi WS. sedang berolahraga dengan saksi Andik Parwanto di Alun-alun selatan. Dan saksi Kharisma Anggorowati mengirimkan foto mereka berdua yang sedang  bermesraan (melalui BBM)  kepada terdakwa.
- Bahwa  dengan melihat tersebut terdakwa menjadi emosi dan langsung berganti pakaian untuk menuju tempat tersebut dan membawa sebilah pedang kecil yang disimpan di pinggang kiri terdakwa yang tertup jaket kulit miliknya.
- Bahwa terdakwa akhirnya bertemu dengan saksi Densi WS. Dan saksi Andik Parwanto dan terjadila percekcokan antara mereka bertiga. Di antara percekcokan tersebut. Terdakwa bertanya kepada saksi Densi WS “Kenapa kamu melakukan ini padaku, dan menyakiti perasaanku”. Saksi Densi menjawab “Ya.. karena aku merasa sudah tidak cinta lagi dengan kamu, dan sekarang aku punya pacar baru yang lebih baik dari pada kamu”. Kemudian terdakwa menatap wajah saksi Andik Parwanto dan berkata “Dasar lelaki bajingan, tidak tau sopan santun beraninya merebut pacar orang lain”. Kemudian saksi Andik Parwanto berkata sambil tersenyum-senyum “siapa yang merebut pacar orang bro.. toh Densi dengan kamu sudah putus”.
- Bahwa terdakwa yang merasa terpojokkan oleh saksi Densi WS. dan saksi Andik Parwanto langsung mengambil pedang kecilnya yang ditaruh di jaket kulit yang ia pakai dan menusuk bagian lengan kanan saksi Andik Parwanto. Kemudian terdakwa lari bersama sopir pribadinya meninggalkan mereka berdua.
- Bahwa Visum et Repertum Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta yang di tanda tangani oleh Dokter Budi Santoso, Spfk. Tanggal 05 Januari 2012 menyatakan adanya luka terbuka dilengan kanan saksi Andik Parwanto  yang disebabkan karena senjata tajam dan mengakibatkan pendarahan sedalam 4 cm dan panjangnya 7cm.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam-------
---------------------------------Pasal 351 ayat (1) KUHPidana-----------------------------

          (Sleman, ............, ....., 2012)
 Jaksa Penuntut Umum



                                                                                      Syamsul Arifin., S.H
                               NIM: 09224088

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar