KEJAKSAAN NEGERI
SLEMAN P-29
”UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk. : RP.12/Pid.B/ 2012/PN.S
I. IDENTITAS TERDAKWA
Nama
lengkap
|
:
|
AGUNG SYAHIDA SULISTYAWAN;
|
Tempat
lahir
|
:
|
Sleman;
|
Umur/tanggal
lahir
|
:
|
25 Tahun/ 19
Juni 1988;
|
Jenis
kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat
tinggal
|
:
|
Jalan Kaliurang KM 12, Pakem, Sleman, Yogyakarta;
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta;
|
Pendidikan
|
:
|
II. PENAHANAN
- Ditahan
oleh Penyidik dengan jenis penahanan rutan di Mapolda DIY sejak tanggal tanggal
10 Januari 2012 sampai dengan tanggal 30 Januari 2012
-
Diperpanjang penahanannya oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan
di Mapolda DIY sejak tanggal 30 Januari 2012 sampai dengan tanggal 09 Maret 2012
- Ditahan
oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan di Mapolda DIY sejak
tanggal 09 Maret 2012 sampai dengan tanggal 28 Maret 2012
III. DAKWAAN
PRIMAIR
-----------Bahwa
ia Terdakwa AGUNG SYAHIDA, pada hari Minggu, tanggal 01 Januari tahun 2012 sekira Pukul 06.00 WIB,
atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2012,
bertempat di tangga depan Gedung Sasono Dwi Abad Alun-Alun Selatan. Jl. Taman
Sari Yogyakarta, atau
setidak-tidaknya mengingat Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili karena terdakwa
bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan sebagian besar
saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sleman dari pada tempat
tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu
dilakukan, telah dengan sengaja melakukan perbuatan penganiayaan yang direncanakan
terlebih dahulu, terhadap
saksi (Korban) ANDIK PARWANTO yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai
berikut:
- Bahwa terdakwa
adalah seorang pengusaha meuble yang terletak di Jl. Kaliurang Km 8 Yogyakarta.
- Bahwa terdakwa
telah menjalin hubungan dekat (Pacaran) dengan saksi Densi WS. Sejak bulan
Januari tahun 2009.
- Pada
tanggal 18 Desember 2011 saksi Densi WS. Mengajak ketemuan terdakwa di Food
Court Ambarukmo Plaza, yang pertemuan tersebut saksi Densi WS. Memutuskan
hubungan pacaran dengan terdakwa yang sekian lama mereka telah jalin, tanpa
memberikan yang jelas.
- Bahwa
terdakwa mempunyai rencana hendak melamar saksi Densi WS. Di awal tahun 2012,
namun karena saksi Densi WS. Memutuskan hubungannya, rencana terdakwapun tidak
terlaksana.
- Bahwa sejak
hubungan pacaran antara terdakwa dengan saksi Densi WS. Putus, terdakwa selalu
mencoba menhubunga saksi Densi WS. Lewat handphone, namun tidak pernah dijawab
oleh saksi.
- Bahwa
terdakwa merasa curiga dengan kelakuan saksi Densi WS. kemudian terdakwa
meminta bantuan teman saksi Densi WS. yang bernama saksi Kharisma Anggorowati
untuk mencari tahu penyebab putusnya hubungan mereka.
- Bahwa pada
saat istirahat makan siang (yang tidak dapat diingat lagi waktunya) saksi
Kharisma Anggorowati mengajak saksi Densi WS. berbincang-bincang di rumah makan
padangan di Jl. Kaliurang KM 6 yang salah satu materi perbincangan mengenai
putusnya hubungan saksi Densi WS. Dengan terdakwa.
- Bahwa
saksi Densi WS. Dalam perbincangan tersebut menceritakan penyebab putusnya hubungan
pacaran tersebut dengan terdakwa. Jika sesungguhnya saksi Densi WS. sudah tidak
cinta lagi dengan terdakwa karena hanya ingin mencari harta kekayaan terdakwa
dan karena saksi Densi WS. Telah mempunyai pacar baru yang lebih kaya dari pada
terdakwa yang bernama Andik Parwanto (seorang pengusaha muda yang bergerak
dalam bidang rental mobil).
- Bahwa pada
waktu itu saksi Kharisma Anggorowati merekam perbincangan tersebut dengan
menggunakan handphone miliknya.
- Bahwa
Kharisma Anggorowati setelah berbincang-bincang dengan saksi Densi WS. Hasil
rekaman tersebut dikirim kepada terdakwa lewat E-mail di kantornya, sehingga
membuat terdakwa marah.
- Bahwa pada
hari minggu tanggal 01 Januari 2012 sekitar pukul 06:00 WIB terdakwa mendapat
SMS dari saksi Kharisma Anggorowati, yang menginformasikan saksi Densi WS.
sedang berolahraga dengan saksi Andik Parwanto di Alun-alun selatan. Dan saksi
Kharisma Anggorowati mengirimkan foto mereka berdua yang sedang bermesraan (melalui BBM) kepada terdakwa.
- Bahwa dengan melihat tersebut terdakwa menjadi emosi
dan langsung berganti pakaian untuk menuju tempat tersebut dan membawa sebilah
pedang kecil yang disimpan di pinggang kiri terdakwa yang tertup jaket kulit
miliknya.
- Bahwa
terdakwa akhirnya bertemu dengan saksi Densi WS. Dan saksi Andik Parwanto dan
terjadila percekcokan antara mereka bertiga. Di antara percekcokan tersebut.
Terdakwa bertanya kepada saksi Densi WS “Kenapa kamu melakukan ini padaku, dan
menyakiti perasaanku”. Saksi Densi menjawab “Ya.. karena aku merasa sudah tidak
cinta lagi dengan kamu, dan sekarang aku punya pacar baru yang lebih baik dari
pada kamu”. Kemudian terdakwa menatap wajah saksi Andik Parwanto dan berkata
“Dasar lelaki bajingan, tidak tau sopan santun beraninya merebut pacar orang lain”.
Kemudian saksi Andik Parwanto berkata sambil tersenyum-senyum “siapa yang
merebut pacar orang bro.. toh Densi dengan kamu sudah putus”.
- Bahwa
terdakwa yang merasa terpojokkan oleh saksi Densi WS. dan saksi Andik Parwanto
langsung mengambil pedang kecilnya yang ditaruh di jaket kulit yang ia pakai dan
menusuk bagian lengan kanan saksi Andik Parwanto. Kemudian terdakwa lari bersama
sopir pribadinya meninggalkan mereka berdua.
- Bahwa Visum
et Repertum Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta yang di tanda tangani oleh Dokter
Budi Santoso, Spfk. Tanggal 05 Januari 2012 menyatakan adanya luka terbuka
dilengan kanan saksi Andik Parwanto yang
disebabkan karena senjata tajam dan mengakibatkan pendarahan sedalam 4 cm dan
panjangnya 7cm.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam-----------------------------------------Pasal
353 ayat (1) KUHPidana-------------------------
SUBSIDIAIR
-----------Bahwa
ia Terdakwa AGUNG SYAHIDA, pada hari Minggu, tanggal 01 Januari tahun 2012 sekira Pukul 06.00 WIB,
atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2012,
bertempat di tangga depan Gedung Sasono Dwi Abad Alun-Alun Selatan. Jl. Taman
Sari Yogyakarta, atau
setidak-tidaknya mengingat Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili karena terdakwa
bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan sebagian besar
saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sleman dari pada tempat
tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu
dilakukan, telah dengan sengaja melakukan perbuatan penganiayaan, terhadap saksi (Korban) ANDIK
PARWANTO yang
dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa
adalah seorang pengusaha meuble yang terletak di Jl. Kaliurang Km 8 Yogyakarta.
- Bahwa terdakwa
telah menjalin hubungan dekat (Pacaran) dengan saksi Densi WS. Sejak bulan
Januari tahun 2009.
- Pada
tanggal 18 Desember 2011 saksi Densi WS. Mengajak ketemuan terdakwa di Food
Court Ambarukmo Plaza, yang pertemuan tersebut saksi Densi WS. Memutuskan
hubungan pacaran dengan terdakwa yang sekian lama mereka telah jalin, tanpa
memberikan yang jelas.
- Bahwa
terdakwa mempunyai rencana hendak melamar saksi Densi WS. Di awal tahun 2012,
namun karena saksi Densi WS. Memutuskan hubungannya, rencana terdakwapun tidak
terlaksana.
- Bahwa
sejak hubungan pacaran antara terdakwa dengan saksi Densi WS. Putus, terdakwa
selalu mencoba menhubunga saksi Densi WS. Lewat handphone, namun tidak pernah
dijawab oleh saksi.
- Bahwa
terdakwa merasa curiga dengan kelakuan saksi Densi WS. kemudian terdakwa
meminta bantuan teman saksi Densi WS. yang bernama saksi Kharisma Anggorowati
untuk mencari tahu penyebab putusnya hubungan mereka.
- Bahwa pada
saat istirahat makan siang (yang tidak dapat diingat lagi waktunya) saksi
Kharisma Anggorowati mengajak saksi Densi WS. berbincang-bincang di rumah makan
padangan di Jl. Kaliurang KM 6 yang salah satu materi perbincangan mengenai
putusnya hubungan saksi Densi WS. Dengan terdakwa.
- Bahwa
saksi Densi WS. Dalam perbincangan tersebut menceritakan penyebab putusnya
hubungan pacaran tersebut dengan terdakwa. Jika sesungguhnya saksi Densi WS.
sudah tidak cinta lagi dengan terdakwa karena hanya ingin mencari harta
kekayaan terdakwa dan karena saksi Densi WS. Telah mempunyai pacar baru yang
lebih kaya dari pada terdakwa yang bernama Andik Parwanto (seorang pengusaha
muda yang bergerak dalam bidang rental mobil).
- Bahwa pada
waktu itu saksi Kharisma Anggorowati merekam perbincangan tersebut dengan
menggunakan handphone miliknya.
- Bahwa
Kharisma Anggorowati setelah berbincang-bincang dengan saksi Densi WS. Hasil
rekaman tersebut dikirim kepada terdakwa lewat E-mail di kantornya, sehingga
membuat terdakwa marah.
- Bahwa pada
hari minggu tanggal 01 Januari 2012 sekitar pukul 06:00 WIB terdakwa mendapat
SMS dari saksi Kharisma Anggorowati, yang menginformasikan saksi Densi WS.
sedang berolahraga dengan saksi Andik Parwanto di Alun-alun selatan. Dan saksi
Kharisma Anggorowati mengirimkan foto mereka berdua yang sedang bermesraan (melalui BBM) kepada terdakwa.
- Bahwa dengan melihat tersebut terdakwa menjadi
emosi dan langsung berganti pakaian untuk menuju tempat tersebut dan membawa
sebilah pedang kecil yang disimpan di pinggang kiri terdakwa yang tertup jaket
kulit miliknya.
- Bahwa
terdakwa akhirnya bertemu dengan saksi Densi WS. Dan saksi Andik Parwanto dan
terjadila percekcokan antara mereka bertiga. Di antara percekcokan tersebut.
Terdakwa bertanya kepada saksi Densi WS “Kenapa kamu melakukan ini padaku, dan
menyakiti perasaanku”. Saksi Densi menjawab “Ya.. karena aku merasa sudah tidak
cinta lagi dengan kamu, dan sekarang aku punya pacar baru yang lebih baik dari
pada kamu”. Kemudian terdakwa menatap wajah saksi Andik Parwanto dan berkata
“Dasar lelaki bajingan, tidak tau sopan santun beraninya merebut pacar orang
lain”. Kemudian saksi Andik Parwanto berkata sambil tersenyum-senyum “siapa yang
merebut pacar orang bro.. toh Densi dengan kamu sudah putus”.
- Bahwa
terdakwa yang merasa terpojokkan oleh saksi Densi WS. dan saksi Andik Parwanto
langsung mengambil pedang kecilnya yang ditaruh di jaket kulit yang ia pakai
dan menusuk bagian lengan kanan saksi Andik Parwanto. Kemudian terdakwa lari
bersama sopir pribadinya meninggalkan mereka berdua.
- Bahwa Visum
et Repertum Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta yang di tanda tangani oleh Dokter
Budi Santoso, Spfk. Tanggal 05 Januari 2012 menyatakan adanya luka terbuka
dilengan kanan saksi Andik Parwanto yang
disebabkan karena senjata tajam dan mengakibatkan pendarahan sedalam 4 cm dan
panjangnya 7cm.
----------Perbuatan
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam-------
---------------------------------Pasal
351 ayat (1) KUHPidana-----------------------------
(Sleman, ............,
....., 2012)
Jaksa Penuntut Umum
Syamsul Arifin., S.H
NIM: 09224088
Tidak ada komentar:
Posting Komentar