Minggu, 17 Juli 2011

Hukum Acara Pidana

Ruang Lingkup Hukum acara Pidan

Hukum acara pidana atau bisa dikatakan dengan hukum pidana formil mempunyai banyak pengertia dari para ahli diantaranya:
1. de Bosch Kemper.
Hukum Acara Pidana adalah sejumlah asas-asas dan peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang negara untuk menghukum bilamana undang-undang pidana dilanggar.
2. D Simon menyatakan bahwa :
Hukum Acara Pidana bertugas mengatur cara-cara negara dengan alat perlengkapannya menggunakan wewenang untuk memidana dan menjatuhkan pidana.
3. Wirjono Prodjodikoro menyatakan :

Hukum Acara Pidana ialah peraturan yang mengatur cara bagaimana badan pemerintah berhak menuntut, jika terjadi suatu tindak pidana, cara bagaimana akan didapat suatu putusan pengadilan yang menjatuhkan suatu hukuman dapat dilaksanankan.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa hukum acara pidana adalah tata cara prosedur yang harus dipenuhi atau dilaksanakan di dalam pengadilan terhadap pihak yang terlibat agar mendapatkan putusan pengadilan yang sah dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Fungsi Hukum Acara Pidana
1.mencari dan menemukan kebenaran
2.pemberian putusan oleh hakim
3.pelaksanaan putusan
Tujuan Hukum Acra Pidana
Untuk mencari dan mendapatkan atau setidaknya mendekati kebenaran materiil yaitu kebenaran yang selengkap-selengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuna siapakah pelaku yang tepat untuk didakwakan melakukan suatu tindak pidana yang selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan lguna menemukan apakah terbukti bahwa tindak pidana telah dilakukan dan apakan yang didakwakan dapat dipertanggung jawabkan atau dipersalahkan.
Asas-asas Hukum Acara Pidana
1. Asas Legalitas
Konsideran KUHAP huruf a:
pelaksanaan penerpan KUHAP harus bersumber pada titik tolak the rule of law setiap tindakan para penegak hukum harus
1. Berdasarkan ketentuan hk dan UU.
2. Menempatkan kepentingan hukum di atas segala-galanya
2. Asas Keseimbangan
Konsideran KUHAP huruf C
3. Asas Praduga Tak Bersalah
penjelasan umum butir 3
Ditinjau dari segi teknis yuridis atau dari segi teknis penyidikan dinamakan “prinsip akusatur (accusatory procedure / accusatorial system ) yakni:
1. Menempatkan tersangka / terdakwa dlm setiap jenjang pemeriksaan sebagai subyek dan bukan sebagai obyek pemeriksaan, sehingga tersangka / terdakwa harus diperlakukan sebagai layaknya manusia yg mempunyai harkat, martabat, dan harga diri.
2. Yang menjadi obyek dalam pemeriksaan adalah kesalahan / tindak pidana yang dilakukan tersangka / terdakwa.
HIR menerapkan prinsip inkuisitur (kebalikan dari akuisitur)
4. Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi.
Pasal 95-97 KUHAP
Pasal 95; Ganti rugi dapat dilakukan oleh tersangka, terdakwa, maupun terpidana atas akibat adanya, penangkapan, penahanan, penuntutan, dan pengadilan serta tindakan lain yang:
- Tanpa alasan yang berdasarkan UU
- Kekeliruan atas orang
- Kekeliruan hukum yang diterapkan
Tuntutan ganti rugi diajukan melalui sidang praperadilan
Pasal 97 Rehabilitasi dapat diajukan oleh seseorang yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukumatas putusan pengadilan yang telah Incracht.
Permintaan rehabilitasi tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan UU, atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, yang tidak diajukan ke PN, diputus melalui sidang praperadilan (Psl 97 ayat 3)
5.Asas Unifikasi.
Konsideran huruf b
Mengganti pluralisme hukum kolonial

6. Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
Pasal 50
Permasalahan KUHAP tidak mengatur sanksi apabila ketentuan seperti dalam pasal 50 dilanggar.
7.Asas Oportunitas /Deponering
Hak yg dimiliki oleh Kejaksaan selaku Penuntut Umum untuk tidak mengajukan tuntutan suatu perkara ke pengadilan atas pertimbangan demi kepentingan umum.
Diatur dalam pasal 8 UU Pokok Kejaksaan No 15 Th 1961
8.Asas Pemeriksaan Pengadilan secara Terbuka untuk Umum.
Pasal 153 (3)
Untuk memenuhi tuntutan prinsip demokrasi dan transparansi tidak boleh ada yang dirahasiakan segala sesuatu yg menyangkut pemeriksaan tersangka /terdakwa, kecuali sidang kasus kesusilaan serta kasus dengan terdakwa anak-anak.
Apabila asas ini dilanggar konsekuensi putusan pangadilan “batal demi hukum” (ayat 4).
9. Pihak-pihak dalam hukum acara pidana
A. Penyelidik dan Penyidik
Menurut pasal 1 angka 4 KUHAP
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penyelidikan


WEWENANG PENYELIDIK (5 KUHAP)
1. Menerima laporan/ pengaduan dari sesorang tentang adanya tindak pidana
2. Mencari keterangan dab barang bukti
3. Memeriksa seseorang yang dicurigai
4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab

ATAS PERINTAH PENYIDIK
1. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan
2. Pemeriksaan dan penyitaan surat
3. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
4. Membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik

Menurut pasal 1 angka 1 KUHAP
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan

WEWENANG PENYIDIK
1. Menerima laporan/ pengaduan dari sesorang tentang adanya tindak pidana
2. Melakukan tindakan pertama di TKP
3. Memeriksa seseorang yang dicurigai
4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
6. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
9. Mengadakan penghentian penyidikan
10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
10.Jaksa dan Penuntut Umum
Menurut pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Menurut pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim
11. Hakim
Menurut pasal 1 angka 8 KUHAP:
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
12. Ttersangka, Terdakwa dan Terpidana
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (pasal 1 angka 13 KUHAP)

Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 angka 14 KUHAP)
Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap (pasal 1 angka 32 KUHAP)
HAK-HAK TERSANGKA/ TERDAKWA
 Hak untuk segera diperiksa, diajukan ke pengadilan dan diadili
 Hak untuk mengetahui dengan jelas dengan bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan dan apa yang didakwakan
 Hak untuk memberikan keterangan secara bebas
 Hak untuk mendapat juru bahasa
 Hak untuk mendapat bantuan hukum
 Hak untuk menghubungi perwakilan negaranya (WNA)
 Hak untuk mengubungi dokter
 Hak untuk memberitahu keluarga
 Hak untuk dikunjungi keluarga
 Hak untuk mengadakan surat menyurat dengan penasihat hukumnya
 Hak untuk mengajukan saksi dan ahli
 Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan kerohanian
 Hak untuk menuntut ganti rugi
13. Saksi
Menurut pasal 1 angka 26 KUHAP
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan alami sendiri.


5. SUMBER TINDAKAN DALAM HAP PROSES HUKUM ACARA PIDANA
TINDAKAN YANG DILAKUKAN OLEH POLISI DIDASARKAN PADA BEBERAPA SUMBER:
 Laporan
 Pengaduan
 Tertangkap tangan
 Diketahui sendiri oleh petugas


PERBEDAAN LAPORAN DAN PENGADUAN


6. PROSES AWAL DALAM HAP (SEBELUM DILIMPAHKAN KEKEJAKSAAN)
A. PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Menurut pasal 1 angka 5 KUHAP
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagi tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini Menurut pasal 1 angka 2 KUHAP
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya

B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Menurut pasal 1 angka 20 KUHAP
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini
Menurut pasal 1 angka 21 KUHAP
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini


SYARAT PENAHANAN
1. SYARAT SUBJEKTIF (PASAL 21 AYAT 1)
a. kekhawatiran tersangka/ terdakwa akan melarikan diri
b. kekhawatiran tersangka/ terdakwa merusak/ menghilangkan barang bukti
c. kekhawatiran tersangka/ terdakwa mengulangi perbuatannya kembali
2. SYARAT OBJEKTIF
a. tindak pidanya yang dilakukan diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih
b. kurang dari 5 tahun akan tetapi dikecualikan oleh UU, pasal 21 ayat (4) KUHAP.

2 komentar: