KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN PASKAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Pendahuluan
Mahkamah
Konstitusi RI dengan putusannya Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 13 Pebruari 2012
berkaitan dengan permohonan uji materiil terhadap UU No. 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan yang diajukan Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar
Ibrahim yang meminta puteranya Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono agar
diakui sebagai anak almarhum Moerdiono, mantan Menteri Sekretaris Negara di era
Presiden Soeharto memutuskan: "Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan ini harus
dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata
dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang
dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti
lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan
keluarga ayahnya. “