Jumat, 18 Mei 2012

KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN PASKAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Pendahuluan

            Mahkamah Konstitusi RI dengan putusannya Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 13 Pebruari 2012 berkaitan dengan permohonan uji materiil terhadap UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim yang meminta puteranya Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono agar diakui sebagai anak almarhum Moerdiono, mantan Menteri Sekretaris Negara di era Presiden Soeharto memutuskan: "Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan ini harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. “