Minggu, 17 Juli 2011

Hukum Acara Pidana

Ruang Lingkup Hukum acara Pidan

Hukum acara pidana atau bisa dikatakan dengan hukum pidana formil mempunyai banyak pengertia dari para ahli diantaranya:
1. de Bosch Kemper.
Hukum Acara Pidana adalah sejumlah asas-asas dan peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang negara untuk menghukum bilamana undang-undang pidana dilanggar.
2. D Simon menyatakan bahwa :
Hukum Acara Pidana bertugas mengatur cara-cara negara dengan alat perlengkapannya menggunakan wewenang untuk memidana dan menjatuhkan pidana.
3. Wirjono Prodjodikoro menyatakan :